Home / Uncategorized

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan: Terobosan Baru Bagi Umat Muslim Indonesia

PALOPO — Kabar gembira datang bagi umat Muslim Indonesia yang berencana menunaikan ibadah umrah.

Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

​Regulasi terbaru ini membawa perubahan signifikan, salah satunya adalah pengakuan resmi terhadap pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus terikat pada biro perjalanan (PPIU).

​Ketentuan revolusioner ini tertuang jelas dalam Pasal 86 ayat (1) UU tersebut, yang menyatakan bahwa

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

​Aturan ini secara resmi menjadi landasan hukum bagi umat Islam untuk mengatur sendiri seluruh aspek perjalanan ibadah mereka, dari keberangkatan hingga kepulangan.

Baca juga  Zulkifli Halid Jadi Kandidat Kuat Pj Sekda Palopo, Wali Kota Naili Trisal Dijadwalkan Melantik Besok

​Lima Syarat Utama Umrah Mandiri

​Meskipun dibuka peluang untuk umrah mandiri, calon jemaah tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang diatur dalam Pasal 87A.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran ibadah jemaah.

​Berikut adalah lima syarat utama bagi calon jemaah umrah mandiri:

​Beragama Islam: Syarat fundamental bagi setiap Muslim yang ingin beribadah.

​Paspor: Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan

​Tiket Pulang-Pergi: Memegang tiket pesawat pulang-pergi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.

​Surat Keterangan Sehat: Membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter.

​Visa dan Bukti Layanan Resmi: Memiliki visa dan bukti pembelian layanan resmi yang harus terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian yang berwenang.

Baca juga  Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gelar FGD Kajian Proses Bisnis Sentra IKM Logam Kabupaten Morowali

​Selain kewajiban tersebut, Pasal 88A juga menjamin dua hak penting bagi jemaah yang berangkat mandiri, yaitu: berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis dengan penyedia jasa di Arab Saudi, serta berhak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri.

​Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan

​Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan perlindungan lebih baik kepada jemaah.

​Revisi undang-undang ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (26/8/2025).

Dengan disahkannya UU ini, kini umat Muslim memiliki opsi yang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan suci mereka, sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan umrah di masa mendatang.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

“Bukan Sentralisasi, Ini ‘Due Diligence’ ala Korporasi”: Lawyer Palopo Bedah Polemik Kebijakan Walikota

Uncategorized

Oknum Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Terkait Dugaan ‘Upeti’ Sabu

Uncategorized

Bupati Andi Rahim Saksikan MoU Baja untuk Dukungan Program MBG dan Koperasi Desa

Uncategorized

“Asal Kerjanya Benar”: Gelak Tawa di Balik Kejutan Prabowo Soal ‘Dinasti’ Mas’ud

Uncategorized

Zulkifli Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Kota Palopo Besok

Uncategorized

Sidak OPD, Bupati Iksan Tegaskan Kinerja Tak Boleh Kendur Saat Ramadan

Uncategorized

Menemani Beban Amanah Rakyat: Trisal Tahir, Suami Wali Kota yang Memilih Jadi Sandaran Tulus Tanpa Tanda Jasa

Uncategorized

Ketika Nama Adat Ranteballa “Diperdagangkan” untuk Kepentingan Pribadi