Home / Uncategorized

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan: Terobosan Baru Bagi Umat Muslim Indonesia

PALOPO — Kabar gembira datang bagi umat Muslim Indonesia yang berencana menunaikan ibadah umrah.

Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

​Regulasi terbaru ini membawa perubahan signifikan, salah satunya adalah pengakuan resmi terhadap pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus terikat pada biro perjalanan (PPIU).

​Ketentuan revolusioner ini tertuang jelas dalam Pasal 86 ayat (1) UU tersebut, yang menyatakan bahwa

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

​Aturan ini secara resmi menjadi landasan hukum bagi umat Islam untuk mengatur sendiri seluruh aspek perjalanan ibadah mereka, dari keberangkatan hingga kepulangan.

Baca juga  Kunjungan Wadirut Bulog di Luwu Utara: Sinyal Kuat Pembangunan Sentra Pangan Modern di Mappedeceng

​Lima Syarat Utama Umrah Mandiri

​Meskipun dibuka peluang untuk umrah mandiri, calon jemaah tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang diatur dalam Pasal 87A.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran ibadah jemaah.

​Berikut adalah lima syarat utama bagi calon jemaah umrah mandiri:

​Beragama Islam: Syarat fundamental bagi setiap Muslim yang ingin beribadah.

​Paspor: Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan

​Tiket Pulang-Pergi: Memegang tiket pesawat pulang-pergi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.

​Surat Keterangan Sehat: Membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter.

​Visa dan Bukti Layanan Resmi: Memiliki visa dan bukti pembelian layanan resmi yang harus terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian yang berwenang.

Baca juga  Sinergi Pemprov Sulsel dan Pemkot Palopo, Lapangan Gaspa Kini Punya Wajah Baru

​Selain kewajiban tersebut, Pasal 88A juga menjamin dua hak penting bagi jemaah yang berangkat mandiri, yaitu: berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis dengan penyedia jasa di Arab Saudi, serta berhak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri.

​Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan

​Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan perlindungan lebih baik kepada jemaah.

​Revisi undang-undang ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (26/8/2025).

Dengan disahkannya UU ini, kini umat Muslim memiliki opsi yang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan suci mereka, sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan umrah di masa mendatang.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Taptu dan Pawai Obor: Palopo Menyala dalam Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

Uncategorized

Polwan Polres Morowali Gelar Pengaturan dan Patroli memperingati Hari Jadi ke-76 Polwan

Uncategorized

Menelusuri Pasar Inpres Kebun Sayur: Saat “Nama” Hanyalah Sebuah Cerita, Bukan Isi Dagangan

Uncategorized

Kodim 1311/Morowali Gelar Baksos Kesehatan Dalam Rangka Sambut HUT TNI ke-80 Tahun 2025

Uncategorized

Dukung Zero ODOL 2027, Sekda Morowali Yusman Mahbub Awasi Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan, Pimpin Upacara Hari Bakti PU ke-80

Uncategorized

Di Balik Kabut Gunung Kawi: Antara Ritual, Mitos Politik, dan Pencarian Berkah

Uncategorized

Ketika Ponsel Pintar Mengubah Kita Menjadi Pewarta