Home / Uncategorized

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Perjuangan Pemkot Palopo Merebut Kembali “Warisan” AKPER Sawerigading

​*Dari Negosiasi ke Meja Hukum, Kisah Panjang Penyelesaian Aset Hibah yang Tersangkut Penguasaan Pihak Ketiga
PALOPO — ​Aset bekas Akademi Keperawatan (AKPER) Sawerigading Luwu mungkin hanyalah satu dari puluhan item dalam daftar panjang aset hibah pasca-pemekaran.
Namun, bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, aset ini mewakili sebuah simbol penting: ketuntasan administrasi dan penguasaan penuh atas wilayahnya sendiri. Selama bertahun-tahun, status aset pendidikan ini tersangkut dalam pusaran sengketa, dikuasai oleh pihak ketiga (lembaga/yayasan), memaksa Pemkot Palopo menempuh jalur panjang dan melelahkan untuk merebut kembali apa yang secara de jure menjadi hak mereka.
​Harta Warisan yang Belum Tuntas
​Pemekaran wilayah seringkali meninggalkan warisan administratif yang rumit, salah satunya adalah pengalihan aset.
Sejumlah aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu yang berada di wilayah Palopo seharusnya otomatis beralih menjadi milik Pemkot Palopo.
​”Proses hibah dari Pemkab Luwu sudah ada. Namun, aset eks AKPER Sawerigading termasuk dalam ‘PR’ yang sulit diselesaikan,” ujar seorang sumber di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo.
“Ini bukan sekadar bangunan, ini adalah fasilitas publik yang memiliki nilai strategis.”
​Pihak Pemkot Palopo berpendirian teguh: berdasarkan regulasi, aset tersebut harus dikuasai Pemkot. Namun, penguasaan oleh pihak ketiga, seringkali yayasan yang sebelumnya mengelola, menjadi batu sandungan utama yang membuat proses sertifikasi dan pengalihan hak tak kunjung rampung.
​Jalur Persuasif, Pilihan Utama
​Dalam menyikapi sengketa ini, Walikota Palopo telah menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan penyelesaian aset.
Targetnya jelas: masalah ini wajib tuntas.
Langkah awal Pemkot Palopo selalu mengedepankan upaya persuasif dan negosiasi.
Pertemuan demi pertemuan digelar, tujuannya untuk mencari titik temu dan menghindari konfrontasi hukum.
​”Kami selalu membuka ruang dialog. Kami ingin pihak ketiga menyerahkan aset ini secara baik-baik, karena ini adalah milik daerah,” jelas seorang pejabat Pemkot.
Pendekatan ini dipilih untuk meminimalkan dampak sosial dan operasional, terutama mengingat AKPER Sawerigading adalah lembaga pendidikan.
​Tinjauan Hukum Sebagai Opsi Terakhir
​Meski pintu negosiasi selalu terbuka, Pemkot Palopo juga telah menyiapkan amunisi terakhir: langkah hukum.
​Jika negosiasi terus menemui jalan buntu dan pihak ketiga tetap enggan melepaskan penguasaan, Pemkot Palopo tak akan ragu melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Keterlibatan JPN akan menjadikan sengketa ini sebagai kasus hukum perdata, di mana JPN akan bertindak mewakili kepentingan Pemkot Palopo sebagai pemilik sah aset.
​”Penggunaan JPN adalah langkah terberat kami. Ini adalah sinyal bahwa kesabaran kami memiliki batas,” tegas seorang pejabat hukum Pemkot.
“Ini bukan soal perebutan, tapi soal penegakan aturan dan kepastian hukum atas aset daerah. Semua harus dikuasai oleh Pemkot untuk kemanfaatan publik yang lebih luas.”
​Perjuangan Pemkot Palopo atas aset eks AKPER Sawerigading adalah cerminan dari tantangan administratif yang dihadapi banyak daerah pemekaran. Kisah ini bukan hanya tentang sebidang tanah dan bangunan, tetapi tentang komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan administrasi warisan masa lalu demi masa depan yang lebih tertata.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wali Kota Palopo Lantik Pejabat Eselon II, Tandai Perampingar Dinas Perdana

Uncategorized

Kebocoran Minyak PT Vale di Towuti, Disorot Komite II DPD RI

Uncategorized

Menjaga Marwah Jurnalisme: Seruan Dr. Ninik Rahayu tentang Profesionalisme Pers dan Jurnalis

Uncategorized

Wabup Morowali, Iriane Iliyas Buka Resmi Lomba Bertutur dan Lomba Puisi Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Uncategorized

Penyerahan Hadiah PHS Periode II 2024 kepada nasabah Anwar Rudin unit Bumiraya 

Uncategorized

Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Terduga Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP Sesuai Prosedur

Uncategorized

Persoalan Sampah Disorot , Kadis DLH Sebut Perda Tahun 2014 Sudah Tak Relevan

Uncategorized

Sekda Morowali Yusman Mahbub Lepas Atlet Catur ke Kejurnas di Mamuju