Home / Kota Palopo

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:53 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator yang Hasilkan Cuan Kini Wajib Miliki NIB

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah memasukkan konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial sebagai kategori kegiatan usaha ke dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Dengan adanya ketetapan baru ini, para kreator yang menjalankan akun media sosialnya sebagai sebuah usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Aturan kewajiban kepemilikan NIB ini diberlakukan paling lambat pada 18 Juni 2026.

Kebijakan ini berjalan seiring dengan dilakukannya penyesuaian kode usaha di dalam sistem administrasi Online Single Submission (OSS).

​Ketentuan ini secara spesifik menyasar para kreator yang telah terbukti memperoleh penghasilan dari berbagai aktivitas digital. Sumber penghasilan yang dimaksud mencakup penerimaan dari endorsement, sponsorship, iklan, afiliasi, hingga skema pembayaran langsung dari platform media sosial yang digunakan.

Baca juga  Logo "Kota Idaman", Simbol Pertumbuhan dan Harmoni Masa Depan

​Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa perubahan dan penambahan pada KBLI ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan aktivitas ekonomi baru yang berkembang pesat, khususnya di sektor digital.

​Menurut Amalia, profesi konten kreator beserta segala bentuk monetisasi media sosial saat ini telah menjelma menjadi bagian vital dari ekosistem ekonomi baru, sehingga perlu memiliki klasifikasi usaha yang jelas dan terukur.

Baca juga  Makam Lokkoe: Jejak Abadi Kejayaan dan Spiritualitas Bangsawan Luwu di Palopo

​”Dengan masuknya profesi kreator ke dalam KBLI, aktivitas para pembuat konten kini memiliki payung hukum yang setara dengan bidang usaha lainnya,” tegasnya.

​Untuk memenuhi kepatuhan regulasi ini, para kreator diberikan kemudahan untuk mengurus penerbitan NIB secara mandiri. Proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui portal sistem OSS dengan memilih kode klasifikasi usaha yang telah disediakan khusus untuk bidang ini.(***)

Sumber :kaBps Pusat

 

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Sinergi Pusat-Daerah, Pemkot Palopo di Bawah Naili-Akhmad Syarifuddin Amankan Rp68,8 Miliar Program Kementerian

Kota Palopo

Zikir dan Doa Bersama untuk PSU Palopo Aman dan Damai
Pj Wali Kota Palopo Serukan Kolaborasi Atasi Sampah Di Hari Peduli Sampah Nasional

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Serukan Kolaborasi Atasi Sampah Di Hari Peduli Sampah Nasional

Kota Palopo

Tampil Solid di CPI Makassar, Duet Ome dan Notaris Zirmayanto Bawa Pulang Trofi Padel

Kota Palopo

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Andi Farid Baso Rachim, AP., M.M

Kota Palopo

Rekam Jejak Bagus, DPP Hanura Rekomendasikan FKJ di Pilkada Palopo

Kota Palopo

Mutasi Lagi: 18 Pejabat Bergeser, 4 Lurah Resmi “Masuk Kotak”

Kota Palopo

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo; FKJ-NUR (Palopo 2024)