PALOPO – Anggaran fantastis senilai kurang lebih Rp 22 miliar digelontorkan untuk pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
Namun, kini, megahnya bangunan itu justru berada di bawah bayang-bayang dugaan tindak pidana korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah bergerak, namun di tengah penantian hasil pemeriksaan teknis, mencuat isu panas yang menguji integritas penegak hukum itu sendiri.
Awal mula kecurigaan publik terhadap kualitas gedung yang baru rampung pada tahun 2022 ini mencuat usai aksi unjuk rasa mahasiswa pada 1 September lalu.
Kericuhan yang terjadi memperlihatkan kerusakan signifikan pada bangunan, termasuk dinding yang bolong dan kaca yang pecah. Pertanyaan besar kemudian muncul: mengapa bangunan sekelas kantor wakil rakyat yang menelan puluhan miliar rupiah begitu ringkih?
Penyelidikan Kejari Palopo kini memasuki babak krusial. Pada 11 Oktober 2025 lalu, Kejaksaan menggandeng tim ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam. Tim ahli membawa peralatan lengkap untuk menguji kekuatan dan kesesuaian material, termasuk memverifikasi dugaan bahwa dinding bangunan yang seharusnya menggunakan beton, ternyata hanya terbuat dari panel GRC (Glassfiber Reinforced Cement), material yang dinilai kurang kokoh.
Isu ‘Jatah Proyek’ dan Sikap Santai PUPR
Di tengah upaya serius Kejari, santer beredar isu liar di kalangan publik Palopo. Sumber yang dekat dengan proyek menyebutkan bahwa pembangunan gedung tersebut diduga merupakan “jatah proyek” oknum internal Kejaksaan. Isu ini sontak menjadi perbincangan hangat, terutama ketika disandingkan dengan kesan yang ditunjukkan oleh pihak Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Alih-alih gentar, pihak PUPR justru dilaporkan bersikap “welcome” dan kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan. Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, memang telah memanggil PPK dan pihak rekanan untuk dimintai keterangan.
Namun, kesan “tidak gentar” dari pihak dinas ini diinterpretasikan oleh sebagian pihak sebagai indikasi adanya jaminan atau ‘kekuatan’ yang bermain di balik layar—yang kemudian dikaitkan dengan isu jatah proyek oknum penegak hukum tersebut.
Menanti Palu dari Laboratorium Teknik
Saat ini, fokus penyelidikan beralih sepenuhnya ke laboratorium. Tim ahli UNM menargetkan hasil uji teknis dan sampel material akan rampung dalam waktu satu pekan. Data-data ini akan menjadi penentu utama apakah ada selisih signifikan antara spesifikasi teknis dalam kontrak (Rencana Anggaran Biaya/RAB) dengan realisasi di lapangan. Jika terbukti ada penyimpangan material dan hitungan teknis yang mengarah pada kerugian negara, maka status kasus akan segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, SH , menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan transparan.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli. Kalau nanti ditemukan adanya perbedaan signifikan atau potensi kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya.(***)










