LUWU — Memasuki tahapan produksi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, PT Masmindo Dwi Area (MDA) kini dikenakan regulasi ketat terkait pengawasan dampak lingkungan dan realisasi program sosial.
Sebagai pemegang Kontrak Karya tambang emas Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong, perusahaan ini diwajibkan menyusun dan menyetor Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan secara berkala setiap triwulan (tiga bulan sekali).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sistem pelaporan tahunan otomatis tidak lagi digunakan setelah sebuah perusahaan tambang resmi memasuki fase produksi. Laporan triwulan ini wajib diserahkan secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan DLH Kabupaten Luwu.
Kewajiban pelaporan berkala tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pemegang persetujuan lingkungan untuk melaporkan kepatuhan ekologinya secara periodik kepada instansi pelaksana di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Parameter Pengujian Lingkungan Triwulan
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang diserahkan setiap tiga bulan tersebut wajib memuat hasil pengujian ilmiah yang valid dan objektif terhadap sejumlah parameter krusial, antara lain:
Kualitas Air Sungai: Pengujian kualitas air permukaan di sekitar wilayah operasional untuk memastikan tidak adanya pencemaran senyawa kimia berbahaya.
Kualitas Udara dan Kebisingan: Pemantauan emisi debu dan tingkat kebisingan akibat aktivitas alat berat serta operasional pabrik.
Volume Tailing: Pendataan berkala terhadap volume material sisa hasil pemisahan bijih emas untuk memastikan tata kelola limbah yang aman.
Realisasi Reklamasi: Laporan kemajuan penataan lahan pascatambang.
Pada tahapan produksi, program reklamasi merupakan kewajiban yang harus berjalan simultan (bersamaan) dengan aktivitas penambangan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, perusahaan tidak diperbolehkan menunda reklamasi. Setelah membuka lahan dan menyelesaikan eksploitasi, area tersebut harus segera direklamasi tanpa jeda.
Proses pemulihan lahan ini dipantau secara ketat setiap tahun melalui audit lapangan oleh tim gabungan dari Dinas LH serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketentuan Dana Jaminan: Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 100, PT MDA wajib menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang di bank pemerintah.
Jika dalam evaluasi tahunan perusahaan ditemukan lalai atau tidak menyetorkan laporan, dana jaminan tersebut dapat disita oleh negara agar pemerintah dapat mengambil alih proses pemulihan lingkungan secara langsung.(arw/***)










