LUWU – Setelah penantian panjang selama tujuh bulan, progres penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Luwu akhirnya menunjukkan titik terang. Pelaku yang berinisial Has dilaporkan telah dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Sabtu malam, 13 Juni 2026.
Kepastian penjemputan paksa ini muncul ke publik, menyusul mencuatnya kekecewaan atas lambatnya proses hukum yang berjalan selama tujuh bulan terakhir.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/4342/X/2025, kasus ini bermula dari laporan seorang guru bernama Helmi pada 31 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada hari yang sama di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik yang mengakibatkan luka bengkak di bawah mata kiri, pendarahan pada bagian hidung, serta rasa nyeri yang hebat pada bagian dada.
Kejadian tersebut disinyalir dipicu oleh perselisihan yang melibatkan penggunaan perangkat komunikasi (handphone) di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban berharap agar proses hukum terhadap terlapor dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak di bawah umur yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.(***/aBa)









