PALOPO – Polemik sengketa waris yang melibatkan pihak keluarga Allung Padang kini menemui titik terang setelah kuasa pendamping, Baso Haerul Ombas, angkat bicara mengenai kedudukan hukum surat keterangan waris yang dimiliki.
Dalam keterangan yang disampaikan, Baso Haerul menegaskan bahwa surat keterangan yang dimiliki pihak Allung Padang memiliki landasan hukum yang kuat dan telah terverifikasi melalui prosedur resmi. Dokumen tersebut bahkan telah melalui proses waarmerking atau legalisasi oleh notaris di Kota Palopo pada 19 November 2024, yang berfungsi sebagai bukti pencatatan resmi dalam buku pendaftaran khusus notaris.
Baso Haerul menekankan bahwa dalam sistem hukum perdata, kedudukan wasiat atau pemberian harta melalui surat keterangan yang sah memiliki posisi yang lebih tinggi dan didahulukan dibandingkan dengan hak waris kerabat jauh seperti sepupu.
”Seseorang memiliki kebebasan penuh dalam hukum perdata untuk menentukan kepada siapa hartanya diberikan melalui dokumen yang sah, selama prosedur yang berlaku dipenuhi,” ujar Baso Haerul merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak sepupu sebagai ahli waris hanya akan muncul apabila tidak terdapat ahli waris yang lebih dekat, seperti anak atau pasangan. Namun, jika pemilik harta telah membuat wasiat atau surat keterangan yang menunjuk pihak lain, maka hak sepupu tersebut secara otomatis gugur menurut aturan hukum yang ada.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa pembatasan hak mutlak atau legitime portie hanya berlaku bagi ahli waris dalam garis lurus seperti anak kandung. Ketentuan ini tidak berlaku bagi sepupu, sehingga pemilik harta memiliki kebebasan untuk menentukan penerima warisan tanpa dapat dibatalkan oleh pihak sepupu.
Dengan adanya bukti dokumen yang sah dan telah didaftarkan secara resmi di hadapan notaris, pihak kuasa pendamping berharap sengketa ini dapat segera terselesaikan dengan mengedepankan kepastian hukum.(***)
Ketfot: Allung Padang Bersama Baso Haerul











