Home / Uncategorized

Senin, 15 Juni 2026 - 18:58 WIB

Kuasa Pendamping Allung Padang Tegaskan Kekuatan Legalitas Surat Keterangan Ahli Waris

PALOPO – Polemik sengketa waris yang melibatkan pihak keluarga Allung Padang kini menemui titik terang setelah kuasa pendamping, Baso Haerul Ombas, angkat bicara mengenai kedudukan hukum surat keterangan waris yang dimiliki.

​Dalam keterangan yang disampaikan, Baso Haerul menegaskan bahwa surat keterangan yang dimiliki pihak Allung Padang memiliki landasan hukum yang kuat dan telah terverifikasi melalui prosedur resmi. Dokumen tersebut bahkan telah melalui proses waarmerking atau legalisasi oleh notaris di Kota Palopo pada 19 November 2024, yang berfungsi sebagai bukti pencatatan resmi dalam buku pendaftaran khusus notaris.

​Baso Haerul menekankan bahwa dalam sistem hukum perdata, kedudukan wasiat atau pemberian harta melalui surat keterangan yang sah memiliki posisi yang lebih tinggi dan didahulukan dibandingkan dengan hak waris kerabat jauh seperti sepupu.

Baca juga  Beasiswa Morowali Tahap II Dibuka Akhir Juli, Khusus untuk Mahasiswa Baru

​”Seseorang memiliki kebebasan penuh dalam hukum perdata untuk menentukan kepada siapa hartanya diberikan melalui dokumen yang sah, selama prosedur yang berlaku dipenuhi,” ujar Baso Haerul merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak sepupu sebagai ahli waris hanya akan muncul apabila tidak terdapat ahli waris yang lebih dekat, seperti anak atau pasangan. Namun, jika pemilik harta telah membuat wasiat atau surat keterangan yang menunjuk pihak lain, maka hak sepupu tersebut secara otomatis gugur menurut aturan hukum yang ada.

Baca juga  DPRD Palopo Terima Lima Usulan Ranperda

​Selain itu, ditegaskan pula bahwa pembatasan hak mutlak atau legitime portie hanya berlaku bagi ahli waris dalam garis lurus seperti anak kandung. Ketentuan ini tidak berlaku bagi sepupu, sehingga pemilik harta memiliki kebebasan untuk menentukan penerima warisan tanpa dapat dibatalkan oleh pihak sepupu.

​Dengan adanya bukti dokumen yang sah dan telah didaftarkan secara resmi di hadapan notaris, pihak kuasa pendamping berharap sengketa ini dapat segera terselesaikan dengan mengedepankan kepastian hukum.(***)

Ketfot: Allung Padang Bersama Baso Haerul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sinergi BUMN: PELNI Berangkatkan 1.230 Pemudik Gratis dari Balikpapan ke Surabaya

Uncategorized

Ekonomi Lutim Melambat di Angka 3,7%, Asri Tadda: Ironi Daerah Kaya Tambang yang Terjebak ‘Ekonomi Satu Kaki’

Uncategorized

Ilusi Independensi: Menjembatani Harapan Publik dan Realitas Jurnalisme

Uncategorized

Palopo Teguhkan Komitmen Kebangsaan: Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Penuh Khidmat

Uncategorized

Libur Lebaran, Kompleks Makam Datuk Patimang Luwu Utara Ramai Dikunjungi Peziarah dari Luar Daerah

Uncategorized

Sembilan Lapak di Salassa Luwu Utara Ludes Terbakar, Jalur Trans Sulawesi Sempat Lumpuh Total

Uncategorized

Wabup Morowali, Iriane Iliyas Buka Resmi Lomba Bertutur dan Lomba Puisi Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo