PALOPO – Polemik pengisian jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangkaluku (TM) Kota Palopo kembali memanas. Pasalnya, surat hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikabarkan telah terbit sejak 10 Juni 2026, hingga kini belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Wali Kota Palopo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Surat tersebut memuat persetujuan Kemendagri terhadap Steven Hamdani, nama yang sebelumnya diusulkan oleh Wali Kota Palopo untuk mengisi posisi direktur tersebut. Namun, belum diserahkannya dokumen ini ke tingkat kota memicu spekulasi liar di masyarakat terkait adanya hambatan birokrasi maupun tarik-menarik kepentingan di tingkat provinsi.
Sorotan Terhadap Peran Tim Seleksi
Keterlambatan ini semakin disorot karena Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan diketahui juga menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Direksi PDAM Tirta Mangkaluku. Publik mengaitkan hal ini dengan proses seleksi sebelumnya, di mana Steven Hamdani menempati urutan keempat dengan status “dipertimbangkan” dari lima peserta yang lolos, sementara hasil akhir seleksi sebenarnya merekomendasikan dua peserta lain sebagai sosok yang paling layak.
Desakan Transparansi
Pemerhati kebijakan publik dan konsultan media, Achyar Amir, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan hasil konsultasi tersebut guna menghindari spekulasi negatif.
”Jika benar hasil konsultasi Kemendagri telah keluar sejak 10 Juni 2026, maka tidak ada alasan administrasi untuk menunda penyampaiannya kepada Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal,” tegas Achyar.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya kepentingan di luar mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, setelah hasil konsultasi diterbitkan, tahapan berikutnya harus segera dijalankan demi kepastian hukum.
”Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan yang sudah memperoleh persetujuan Kemendagri justru tertahan di tingkat provinsi. Yang paling penting saat ini adalah transparansi,” imbuhnya.
Achyar juga menekankan bahwa ketidakpastian kepemimpinan di PDAM TM dapat mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai alasan tertahannya dokumen tersebut.(Red).











