LUWU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terjadi di Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, kian meresahkan. Pasalnya, meski beroperasi secara terang-terangan dan merusak ekosistem, tindakan represif dari pihak berwenang dinilai masih jauh dari harapan.
Sorotan tajam sebelumnya muncul di media sosial, di mana masyarakat mempertanyakan legitimasi aktivitas tambang tersebut melalui unggahan akun Publik LuRa. Masyarakat mengeluhkan kondisi alam yang terus dikeruk dan aliran sungai yang berubah menjadi kawah.
Narasi kritis yang beredar menyebutkan, “Kalau emasnya ilegal tapi aktivitasnya terang-terangan, yang gelap sebenarnya tambangnya atau penegakan hukumnya?” Warga pun khawatir lahan mereka akan hancur dan hanya menyisakan lubang besar, sementara aliran keuntungan hasil tambang tetap tidak jelas.
Respon DLH dan Tantangan di Lapangan
Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu telah memberikan konfirmasi resmi berdasarkan hasil sidak pada 4 Juni dan 8 Juni 2026. DLH memastikan bahwa para pelaku tambang di Desa Marinding dan Desa Saronda terbukti tidak memiliki izin pertambangan resmi.
Namun, tindakan yang diambil DLH sejauh ini dinilai belum efektif. Meski telah menginstruksikan penghentian operasional, tidak ada penyitaan alat berat yang dilakukan di lokasi, sehingga memicu keraguan publik.
Pihak DLH berdalih bahwa kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah pusat, meskipun mereka tetap memiliki mandat pengawasan lingkungan hidup.
Celah Regulasi dan Lemahnya Sinergi
Terdapat kendala struktural dalam penanganan tambang ilegal ini. Adanya pemisahan kewenangan antara izin tambang (Pusat) dan pengawasan lingkungan (Daerah) sering kali menjadi celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi tegas. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya sinergi kolaboratif antara Pemerintah Daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan tindakan represif yang nyata.
Untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih masif, sejumlah langkah mendesak dinilai perlu segera dilakukan:
Operasi Penertiban Terpadu: Pemkab Luwu harus melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan operasi yang mencakup penyitaan alat berat sebagai barang bukti.
Audit Ekosistem: Melakukan audit menyeluruh atas kerusakan ekosistem di sepanjang Sungai Sosu sebagai dasar hukum penuntutan.
Investigasi Internal: Memeriksa dugaan keterlibatan aparat desa atau oknum pejabat yang disinyalir oleh warga, demi menjaga kredibilitas institusi.
Transparansi Publik: DLH diminta untuk secara rutin mempublikasikan hasil verifikasi lanjutan agar polemik ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
(*/Tim)










