Home / News

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:42 WIB

Penerimaan PKB UPT Palopo Tumbuh Hingga 81 Persen Berkat Pemberian Insentif

PALOPO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan pemberian insentif dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juni 2026.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 895/V/2026 ini terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan sektor pajak.

​Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali, S.Kom., mengungkapkan bahwa secara year-on-year, pertumbuhan pembayaran PKB mencapai 81,37 persen.

​”Pada bulan Juni 2025, capaian PKB tercatat sebesar Rp1.932.495.840. Sedangkan pada Juni 2026, UPT Palopo berhasil mengumpulkan PKB sebesar Rp3.504.977.766,” ujar Chandrawali, Selasa (7/7/2026).

​Pertumbuhan pesat juga terlihat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, penerimaan PKB di UPT Palopo tercatat sebesar Rp1.749.572.310. “Setelah adanya pemberian insentif di bulan Juni 2026, penerimaan PKB mengalami pertumbuhan signifikan hingga 100,33 persen,” jelasnya.

Baca juga  Kursi "Panas" Bernilai Rp3 Miliar: Mengintip Pundi-Pundi Rupiah di Balik Lowongnya Posisi RMS

​Lonjakan penerimaan ini turut berdampak positif terhadap pendapatan opsen PKB bagi Pemerintah Kota Palopo. “Nilai opsen PKB yang diterima Pemkot Palopo untuk bulan Juni ini mencapai Rp1.835.007.345, meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp923.542.208,” papar Chandrawali.

​Ia berharap kebijakan insentif ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan. “Kami berharap masyarakat tidak lagi menunggak pajak hingga bertahun-tahun karena akan terasa berat saat membayar. Terlebih, kebijakan insentif ini bersifat terbatas,” terangnya.

​Selain insentif, bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode Januari hingga Juni 2026, tersedia kesempatan untuk mendapatkan doorprize dengan hadiah utama berupa perjalanan ibadah umroh.

Baca juga  Catatan Kritis Maksum Runi: Menyoroti Paradoks Investasi dan Kesejahteraan di Tana Luwu

​Untuk mempermudah layanan, UPT Pendapatan Wilayah Palopo menyediakan empat titik lokasi pembayaran:

​Kantor Samsat.

​Gerai Samsat MPP Palopo.

​Drive-Thru Samsat di Terminal Dangerakko.

​Gerai Samsat Maroangin di Puskesmas Maroangin.

​Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja, UPT juga menyediakan layanan ekstra. “Pada hari libur nasional dan akhir pekan (Sabtu-Minggu), kami membuka layanan di Drive-Thru Terminal Dangerakko serta layanan di Car Free Day (CFD) Lapangan Pancasila setiap Minggu pagi,” tutupnya.(**/Ahy)

sumber:rilis

#PempropSulsel

#PkbUptPalopo

#KanalAkhmadBaso

#PamorNews

Share :

Baca Juga

News

Bupati Luwu Utara Lirik Pengelolaan Kampus ITN Yogyakarta untuk Pengembangan POLTEKIS Luwu Utara

News

Tim Hukum Baso Ilyas Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan

News

Kontes Perahu Bala-bala Polres Palopo 2024

News

Abidin Arif Keynote Speaker Pada Giat KPU “SEGMEN MARGINAL”

News

Sosialisasi Penyusunan PP dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kota Palopo 2024

News

Proyek PN Palopo Rp19,1 Miliar Disorot, Mutu Beton Diaduk Pakai Sekop Diragukan

News

IMIP Serap 98.266 Tenaga Kerja, Pengangguran di Morowali Menurun
Rakor Pengendalian Inflasi Dan KLB Polio

News

Rakor Pengendalian Inflasi Dan KLB Polio