Home / News

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:42 WIB

Penerimaan PKB UPT Palopo Tumbuh Hingga 81 Persen Berkat Pemberian Insentif

PALOPO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan pemberian insentif dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juni 2026.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 895/V/2026 ini terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan sektor pajak.

​Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali, S.Kom., mengungkapkan bahwa secara year-on-year, pertumbuhan pembayaran PKB mencapai 81,37 persen.

​”Pada bulan Juni 2025, capaian PKB tercatat sebesar Rp1.932.495.840. Sedangkan pada Juni 2026, UPT Palopo berhasil mengumpulkan PKB sebesar Rp3.504.977.766,” ujar Chandrawali, Selasa (7/7/2026).

​Pertumbuhan pesat juga terlihat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, penerimaan PKB di UPT Palopo tercatat sebesar Rp1.749.572.310. “Setelah adanya pemberian insentif di bulan Juni 2026, penerimaan PKB mengalami pertumbuhan signifikan hingga 100,33 persen,” jelasnya.

Baca juga  Bermain Konsisten, Kadis Dukcapil Luwu Utara Jagokan Argentina Back To Back Piala Dunia 2026

​Lonjakan penerimaan ini turut berdampak positif terhadap pendapatan opsen PKB bagi Pemerintah Kota Palopo. “Nilai opsen PKB yang diterima Pemkot Palopo untuk bulan Juni ini mencapai Rp1.835.007.345, meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp923.542.208,” papar Chandrawali.

​Ia berharap kebijakan insentif ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan. “Kami berharap masyarakat tidak lagi menunggak pajak hingga bertahun-tahun karena akan terasa berat saat membayar. Terlebih, kebijakan insentif ini bersifat terbatas,” terangnya.

​Selain insentif, bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode Januari hingga Juni 2026, tersedia kesempatan untuk mendapatkan doorprize dengan hadiah utama berupa perjalanan ibadah umroh.

Baca juga  Siswa SD Mattekko Terlindas Mobil Saat Akan Mengikuti Lomba Gerak Jalan Indah Di Palopo

​Untuk mempermudah layanan, UPT Pendapatan Wilayah Palopo menyediakan empat titik lokasi pembayaran:

​Kantor Samsat.

​Gerai Samsat MPP Palopo.

​Drive-Thru Samsat di Terminal Dangerakko.

​Gerai Samsat Maroangin di Puskesmas Maroangin.

​Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja, UPT juga menyediakan layanan ekstra. “Pada hari libur nasional dan akhir pekan (Sabtu-Minggu), kami membuka layanan di Drive-Thru Terminal Dangerakko serta layanan di Car Free Day (CFD) Lapangan Pancasila setiap Minggu pagi,” tutupnya.(**/Ahy)

sumber:rilis

#PempropSulsel

#PkbUptPalopo

#KanalAkhmadBaso

#PamorNews

Share :

Baca Juga

News

Memahami Perbedaan Karakteristik Bidang dan UPT Perangkat Daerah dalam Pemberitaan
Anwar Hafid & Renny Lamadjido Dapatkan Dukungan PKS, Pada Pilgub Sulteng 2024

News

Anwar Hafid & Renny Lamadjido Dapatkan Dukungan PKS, Pada Pilgub Sulteng 2024

News

Sertifikasi Masjid, Langkah Penting Menuju Legalitas dan Perlindungan Rumah Ibadah
Pendampingan Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak

News

Pendampingan Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak

News

Viral di Medsos, Aksi Wakil Wali Kota Palopo Tangani Sampah Diapresiasi Lewat Video Kreatif

News

Sengketa Lahan Ruko Sawerigading: Jika Pemkot Tak Bayar Rp99 Miliar, Aset Bangunan Terancam Dilelang

News

Pemkot Palopo Siapkan Rp 22 Miliar untuk THR ASN, Cair Awal Ramadan 1447 H
Info Gangguan Layanan Air

News

Info Gangguan Layanan Distribusi Air