Home / News

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:12 WIB

Menyingkap Tabir dan Skala Hitam Mafia PETI di Bajo Barat Kabupaten Luwu

LUWU — ​Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah lama menjadi sorotan tajam publik karena beroperasi secara terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Fenomena ini membentuk sebuah ekosistem kejahatan yang terstruktur, melibatkan jejaring kekuasaan berlapis, serta menutup rapat ruang bagi investigasi independen.

​Skala Operasi dan Titik Lokasi

​Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan warga, aktivitas PETI terpantau masif di lebih dari 12 titik di sepanjang aliran Sungai Sosu, yang meliputi:

​Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat

​Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat

​Skala operasinya kini sudah tidak lagi tradisional.

Puluhan unit alat berat dikerahkan untuk melakukan pengerukan di lokasi tersebut, menggantikan metode pendulangan manual yang sebelumnya sempat berjalan dengan kedok “atas nama tambang warga” selama lebih dari tiga tahun.

​Siapa Gerangan Pemainnya? (Kolaborasi Multisektoral)

​Praktik tambang ilegal di wilayah ini digerakkan oleh persekongkolan yang melibatkan berbagai elemen. Kawasan ini seolah-olah ditutup dari sentuhan luar karena dibungkam oleh keterlibatan oknum seragam formal maupun nonformal:

​Pemodal dan Pengusaha Gelap: Sebagai aktor intelektual penyandang dana alat berat dan operasional lapangan.

​Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintahan: Berperan sebagai pihak yang diduga memberikan “bekingan” atau pengamanan, sehingga aktivitas ilegal ini luput dari penindakan hukum formal.

Baca juga  Perkuat Penegakan HAM, Bupati Luwu Utara Terima Kunjungan Kakanwil KemenHAM Sulsel

Warga bersama tokoh setempat berinisial RM secara tegas menyoroti dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi mafia PETI ini.

​Oknum Media (Wartawan) dan LSM: Sebagian oknum memanfaatkan atribut pers atau lembaga swadaya masyarakat untuk memeras pelaku atau meredam pemberitaan kritis agar aktivitas tambang tidak tersorot publik.

​Tantangan Investigasi: Mengapa Dibutuhkan “Nyali dan Jurus Penyelamatan Diri”?

​Bagi jurnalis dan aktivis yang ingin melakukan investigasi maupun advokasi lingkungan di Bajo Barat, diperlukan nyali besar dan langkah pengamanan diri yang matang. Hal ini disebabkan oleh:

​Sistem “Omerta” & Intimidasi: Masyarakat lokal sering kali menutup diri akibat tekanan ekonomi atau rasa takut terhadap para penguasa tambang di lapangan.

​Aliansi Kekuatan Formal-Informal: Penyelidik independen berhadapan langsung dengan ancaman sistemik dari jaringan pelindung berlapis.

​Zona Merah: Wilayah pengerukan yang terisolasi membuat ruang gerak pengamat rentan terhadap pengadangan fisik oleh kelompok penjaga tambang (buzzer lokal/centeng).

​Dampak Buruk dan Desakan Publik

​Masyarakat mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan yang masif serta ancaman keselamatan warga, berupa:

​Pencemaran & Kerusakan Ekosistem: Ancaman nyata pencemaran berat di aliran Sungai Sosu akibat limbah merkuri serta pengerukan darat.

Baca juga  Rachmansyah-Harsono Gratiskan Seragam Sekolah PAUD Sampai SMA

​Bencana Ekologis: Risiko banjir, longsor, dan pendangkalan sungai.

​Menanggapi situasi ini, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu dan Polda segera turun tangan melakukan investigasi transparan.

 

Masalahnya pihak polres Luwu yang melakukan investigasi hanya menemukan aktivitas. Tidak menemukan adanya tambang emas ilegal sebagaimana dikeluhkan warga. Hanya tambang galian C.

 

Itu sebabnya , mencuatnya penanganan di tingkat Polres dinilai mandul, mendoring masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres Luwu.

 

​Jerat Hukum Menanti Pelaku

 

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, para pelaku dan oknum yang terlibat dapat dijerat dengan hukum berlapis:

​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009): Pasal 158 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

 

​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur sanksi atas perusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta pelanggaran izin lingkungan/AMDAL.

 

​UU Tindak Pidana Korupsi & Kode Etik Profesi: Menjerat oknum penyelenggara negara atau APH yang terbukti menyalahgunakan wewenang.(***/tim)

 

#MafiaTambangIlegal

#SaveBajoBarat

#MabesPolri

#KadivPropamPolri

#PoldaSulsel

#BupatiLuwu

#KanalAkhmadBaso

#Pamornews

Share :

Baca Juga

Purnawirawan Polri Cabang Palopo, Berkiprah Untuk Pemerintah dan Masyarakat

News

Purnawirawan Polri Cabang Palopo, Berkiprah Untuk Pemerintah dan Masyarakat
Tersinggung Ditertawakan, Pria di Masamba Nekat Memarangi Rekan Kerjanya di Parkiran RSUD

News

Tersinggung Ditertawakan, Pria di Masamba Nekat Memarangi Rekan Kerjanya di Parkiran RSUD

News

FKJ-Nur Terima Rekomendasi PSI di Pilwalkot Palopo

News

Nama Dicatut dalam Proyek 26 Ambulans Luwu Timur, Armin Jafar: Tanda Tangan Saya Dipalsukan!

News

Nikmati Mudik Gratis Pemprov Sulsel, 64 Warga Luwu Utara Pulang Kampung dengan Senyum Semringah
Palopo Jalin MoU Strategis dengan Poltekpar Makassar

News

Palopo Jalin MoU Strategis dengan Poltekpar Makassar

News

Soal Sengketa Ruko Terminal, Allung Padang Tegaskan Penetapan Ahli Waris Bukan Bukti Kepemilikan
Waris Halid, Anggota DPD RI,  Uji disertasi pada Program Pascasarjana UNM Makassar

News

Waris Halid, Anggota DPD RI,  Uji disertasi pada Program Pascasarjana UNM Makassar