LUWU — Tindakan aparat kepolisian yang membakar sejumlah barang di lokasi dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Luwu mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Langkah tersebut dinilai perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum serta standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi landasan pelaksanaannya.
Sorotan itu disampaikan Dosen Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Hisma Kahman, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan aparat kepolisian membakar sejumlah fasilitas dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dalam video tersebut terlihat pondok, drum, dan sejumlah peralatan lain dimusnahkan di lokasi operasi. Menurut Hisma, apabila benda-benda tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka pada prinsipnya harus terlebih dahulu diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
”Pertanyaannya, apakah barang-barang yang dibakar itu sudah melalui proses penyitaan sesuai ketentuan hukum acara pidana atau belum? Karena dalam perkara pidana, barang yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana seharusnya menjadi objek penyitaan untuk kepentingan pembuktian,” ujar Hisma.
Advokat yang juga aktif mendampingi masyarakat itu menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan benda yang berkaitan dengan suatu tindak pidana guna kepentingan pembuktian, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Menurutnya, benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau memiliki hubungan dengan tindak pidana pada dasarnya memiliki nilai pembuktian yang penting.
”Kalau benar barang-barang tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, maka secara hukum benda-benda itu memiliki nilai pembuktian. Barang bukti tidak hanya berfungsi membuktikan adanya tindak pidana, tetapi juga dapat menunjukkan bagaimana tindak pidana dilakukan, siapa yang terlibat, hingga potensi kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.
Hisma menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti memang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Namun, menurutnya, tindakan tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
”Pemusnahan barang bukti memiliki aturan dan mekanismenya sendiri. Karena itu publik berhak mengetahui apakah sebelum dibakar telah dilakukan penyitaan, pendokumentasian, pencatatan, serta pembuatan berita acara sesuai prosedur atau tidak,” katanya.
Seharusnya, lanjut Hisma, pihak kepolisian memasang police line (garis polisi) di lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat penambangan tersebut, bukan malah melakukan cara membakar seolah-olah menghilangkan barang bukti.
”Kejahatan lingkungan bukanlah delik aduan, melainkan tindak pidana murni. Itu kalau polisi menemukan adanya indikasi perusakan lingkungan,” tandas Hisma.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
”Penegakan hukum tidak cukup hanya tegas, tetapi juga harus dilakukan sesuai aturan. Dalam negara hukum, tujuan yang benar harus ditempuh melalui cara yang benar. Karena itu penting untuk memastikan seluruh tahapan penindakan berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hisma juga menilai kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam operasi tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
”Sampai ada penjelasan resmi, publik tentu akan bertanya-tanya mengapa barang yang diduga dapat menjadi alat bukti justru dimusnahkan di lokasi. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.(***)
#PolresLuwu
#BajoBarat
#KanalAkhmadBaso
#Pamornews










