Home / News

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:59 WIB

Catatan Tambang Rakyat Luwu:Legalisasi dan Pemberdayaan Lokal Harga Mati

​PALOPO — Ketua Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu, dr. Andi Fadly Kisra Opu To Saddawero, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pengelolaan sumber daya alam di Bumi Tana Luwu.

Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan payung hukum bagi tambang rakyat serta memprioritaskan masyarakat lokal sebagai pelaku utama pengelolaan kekayaan bumi.

Menurut dr. Andi Fadly, persoalan tambang yang selama ini dikategorikan ilegal harus segera disikapi secara bijak oleh pemerintah di berbagai tingkatan.

​”Pemerintah Daerah Luwu, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat harus segera memberikan solusi konkret bagi masyarakat agar tambang yang dianggap ilegal dapat dilegalkan melalui payung hukum yang sah sesuai perundang-undangan. Ini penting agar masyarakat dapat mengelola hasil bumi mereka secara aman dan produktif,” ujar dr. Andi Fadly dalam keterangannya, Minggu (8/3).

Baca juga  Perubahan Anggaran Palopo: Pendapatan dan Belanja Menurun di APBD-P 2025

​Selain persoalan legalitas, BAIN HAM RI Kabupaten Luwu menyoroti pentingnya peranan masyarakat lokal demi kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Pengelolaan kekayaan alam diwanti-wanti agar tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan guna mencegah terjadinya bencana ekologis di masa mendatang.

​Dalam pandangannya, kemandirian masyarakat Tana Luwu dalam mengelola kekayaan alam harus dijunjung tinggi dengan menolak dominasi pengusaha dari luar wilayah. Sikap ini dinilai selaras dengan falsafah adat setempat, yakni Wanua Mappatuo Na Ewai Alena.

Baca juga  Evaluasi Triwulan I dan II, Pemkab Morowali Komitmen Percepat Kinerja dan Penyerapan Anggaran

​”Masyarakat Tana Luwu harus mengelola kekayaan alam mereka sendiri dan menolak kehadiran pengusaha dari luar wilayah. Ini sejalan dengan pepatah Tana Luwu Wanua Mappatuo Na Ewai Alena,” tegasnya.

​Selain itu, BAIN RI Kabupaten Luwu secara tegas menolak masuknya korporasi-korporasi besar yang berpotensi menguasai dan memonopoli pengelolaan sumber daya alam di tanah Luwu.

​Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi konflik di lapangan, dr. Andi Fadly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan pendekatan dialogis.

Ia mendorong agar Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat Tana Luwu dapat duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa ada tindakan kekerasan maupun pertikaian.(**/aBa)

#LuwuWanuaMappatuo

#KanalAkhmadBaso

#Pamornews

Share :

Baca Juga

News

Praktik Pungutan Liar Pembelian Solar Subsidi di SPBU Lare-lare Dikeluhkan Sopir Truk

News

Datu Luwu Sampaikan Pesan Haru: “Semoga Provinsi Luwu Raya Terwujud Sebelum Aku Wafat”

News

Menuju Produsen Emas Besar Indonesia, PT Masmindo Dwi Area Perkuat Operasional Berbasis ESG di Luwu

News

Komnas HAM RI Minta Bupati Luwu Timur Tunda Penggusuran Lahan Petani Laoli

News

Bawa Harapan Baru, Akademisi Unanda Andi Takdir Jufri Resmi Jadi Anggota DPRD Lewat Mekanisme PAW

News

FKJ NUR For Palopo 2024

News

Soroti Prosedur Penyidikan, Kuasa Hukum Baso Ilyas Minta Majelis Hakim Telisik Kritis Proses Hukum

News

Fenomena Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat: Menanti Tindakan Nyata di Tengah Buntu Penegakan Hukum (Bagian 2)