PALOPO — Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Agung Budi Setiawan, angkat bicara untuk meluruskan polemik terkait proyek lanjutan renovasi gedung kantor senilai Rp19,1 miliar di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu (8/8/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kualitas pembangunan gedung tersebut berjalan sesuai standar teknis.
Bantah Keras Isu Penggunaan Sekop
Dalam keterangannya, Agung dengan tegas membantah isu yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya penggunaan metode pengadukan semen secara manual menggunakan sekop untuk struktur bangunan utama.
”Kami sudah mengecek langsung ke lapangan. Informasi soal penggunaan sekop atau sistem manual itu tidak benar. Yang ada di lokasi adalah penggunaan mesin molen (concrete mixer),” ujar Wakil Ketua PN Palopo.
Langkah turun tangan pimpinan pengadilan ini dilakukan sebagai respons cepat untuk menjamin transparansi serta kualitas konstruksi gedung agar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Realisasi Anggaran Capai 36 Persen
Berdasarkan data dokumen kontrak dan laporan realisasi anggaran rehab PN Palopo, penyerapan keuangan untuk megaproyek ini terpantau terus berjalan.
Total Pagu Kontrak: Rp19.100.000.000
Realisasi Anggaran (per Juli 2026): Rp6.876.000.000
Persentase Penyerapan: 36%
Angka penyerapan anggaran ini menjadi instrumen penting dalam evaluasi berkala. Tujuannya untuk mencocokkan kesesuaian antara dana yang telah dikucurkan dengan progres fisik riil di lapangan.
Pengawasan Pusat Diperketat dan Dilaporkan ke PT Makassar
Di tengah bergulirnya proyek bernilai miliaran rupiah ini, pengawasan dipastikan akan semakin diperketat.
Berdasarkan informasi dari sumber internal terpercaya:
Turun Tangan Bawas MA: Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dikabarkan akan turut mengawasi langsung pelaksanaan proyek guna mengantisipasi potensi penyimpangan anggaran dari DIPA Mahkamah Agung.
Pelaporan ke PT Makassar: Seluruh hasil monitoring awal yang telah dihimpun oleh pihak PN Palopo diminta untuk segera dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar selaku instansi pengawas tingkat banding di wilayah hukum Sulawesi Selatan.(**/red)
#GedungPNPalopo
#KanalAkhmadBaso
#Pamornews











