PALOPO — Proses penyidikan (Sidik) kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Gaspa di Kejaksaan Negeri Palopo terus berjalan dan kini tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka.
Proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp3 miliar tersebut mengalami banyak perubahan signifikan yang jauh dari rencana awal.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Andi Wijaya, menyampaikan bahwa jumlah pihak yang diperiksa pada tahap penyidikan ini mengalami penambahan dari sebelumnya tiga orang.
”Untuk penyidikan sudah diperiksa kurang lebih 10 orang dan kemungkinan bertambah,” ujar Andi Wijaya, Ahad, 16 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan (Lidik), di mana sekitar 30 orang sempat dimintai keterangan.
Pada 12 Agustus 2026 lalu, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan paksa di kantor PUPR di Jalan Sendana, Kelurahan To’ Bulung, Kecamatan Bara, dan mengamankan satu boks plastik berisi dokumen.
Saat ini, penyidik sedang merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi serta menunggu hasil audit kerugian negara sebelum akhirnya mempublikasikan identitas calon tersangka.(***/red)
#KejariPalopo











