Home / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:43 WIB

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

MOROWALI– Terbukti mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Larobenu, Hidayat Hasyim Ismail, bersama tiga rekannya, Muhammad Farel, Irsan, dan Muhamamd Nur Aksal, dirujuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Morowali menjalani rehabilitasi rawat inap di balai rehabilitasi BNN.

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

Dalam konferensi persnya, Selasa (20/5/2025), Kepala BNN Morowali, AKBP Ricky Lesmana SH MM, menerangkan kronologis penangkapan oknum mantan kades di Kecamatan Bungku Barat itu, bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku diduga setiap hari melakukan pesta Narkotika.

Baca juga  Menelusuri Pasar Inpres Kebun Sayur: Saat "Nama" Hanyalah Sebuah Cerita, Bukan Isi Dagangan

“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang kuat, kami berkolaborasi instansi Pemkab Morowali melakukan penggerebekan, Kamis, 15 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 23.00 Wita, di sana kita menemukan tiga orang habis pesta Narkotika jenis sabu di sebuah rumah tempat pencucian mobil,” ungkap AKBP Ricky Lesmana.

Tiga orang itu, Rahmat Hasyim Ismail (oknum mantan Kades Larobenu) bersama dua rekannya, David Laode, dan Muhammad Nur Aksal. Di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), BNN menyita barang bukti alat isap sabu dan bekas sisa-sisa Narkotika sabu di kaca pireks.

Dari hasil pengembangan ketiga orang ini, BNN mendapatkan petunjuk asal Narkotika jenis sabu itu disuplai. Pengejaran pun difokuskan ke Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, empat orang diamankan di sebuah rumah, yakni Irsan selaku pemilik rumah, beserta Baharuddin, Abdul Azis, dan Muhammad Farel.

Baca juga  Pemkab Morowali Terima 8 Unit Mobil Damkar dari PT Kajama di Hari Jadi ke-26

Saat diinterogasi petugas BNN, Irsan mengaku dirinya yang mengantarkan sabu-sabu itu ke Hidayat Hasyim Ismail dan kawan-kawan.

“Dari serangkaian penangkapan itu, 4 orang direhab, hal ini sesuai surat edaran MA dan UU Nomor 35 tahun 2009, mengingat barang bukti di bawah 1 gram dan bukan termasuk tersangka pidana, mereka empat orang tadi dikenakan rehab rawat inap di balai rehab BNN,” kunci AKBP Ricky Lesmana. (Hfd/rls)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Dewan Palopo Dukung Penuh Visi Pembangunan Naili Trisal

Uncategorized

Pertegas Komitmen Kerja, Bapenda Luwu Utara Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Uncategorized

Tokoh Masyarakat Sesalkan Sikap Gubernur Sulsel Terkait Aspirasi Provinsi Luwu Raya

Uncategorized

Penandatanganan Assessment PIMA, MFSA dan NUDP, Pemdakab Morowali: Butuh Perencanaan Pembangunan Efisien dan Berkelanjutan untuk Daerah

Uncategorized

Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern, Alfamart dan DP2KUKM Luwu Utara Gelar Kurasi Produk

Uncategorized

Beasiswa Pemda Morowali 2026 Masuk Tahap Verifikasi, Pendaftaran Masih Bisa Dilakukan

Uncategorized

IMIP Berbagi Sembako untuk Dhuafa dan Lansia di 12 Desa

Uncategorized

Sinergi Pemprov Sulsel dan Pemkot Palopo, Lapangan Gaspa Kini Punya Wajah Baru