Home / Uncategorized

Senin, 22 September 2025 - 18:38 WIB

DPD RI Minta Perusahaan Tambang di Sulsel Perhatikan Adat Budaya dan Kesejahteraan Masyarakat

Makassar, Pamornews – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan dialog bersama pemangku kepentingan sektor pertambangan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (22/9/2025).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komite II menegaskan agar perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Selatan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menghormati adat budaya lokal serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dialog dihadiri perwakilan kementerian, pemerintah daerah, perusahaan tambang, akademisi, serta masyarakat adat, termasuk perwakilan Pancai Pao.

Tiga Poin Utama Hasil Dialog

Dalam pertemuan ini, Komite II DPD RI mencatat tiga poin penting yang perlu ditindaklanjuti:

1. Penguatan Implementasi UU 2/2025 – termasuk hilirisasi sektor pertambangan, penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Baca juga  WABUP IRIANE ILIYAS HADIRI MAULID NABI DAN WISUDA TAHFIDZ DI PONPES MIFTAHUL KHAIRAT, APRESIASI PARA SANTRI PENGHAFAL AL-QUR’AN

2. Tata Kelola Sosial dan Lingkungan – perusahaan wajib melaksanakan reklamasi pasca-tambang, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi tanah ulayat, dan melibatkan masyarakat adat.

3. Sinergi Lintas Pihak – diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan pertambangan berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

Pesan Pimpinan DPD RI

Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (3) UUD 1945.

“Tujuan kegiatan ini adalah memperoleh informasi nyata terkait situasi pertambangan mineral dan batubara di daerah, sekaligus menampung masukan konkret dari semua pemangku kepentingan. Kami ingin memastikan pelaksanaan UU Pertambangan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan penghormatan pada kearifan lokal,” jelas Waris.

“Setiap investasi harus sejalan dengan kepentingan rakyat. Jangan sampai tambang hadir, tapi adat dan budaya masyarakat tergeser, sementara kesejahteraan mereka terabaikan,” tegas perwakilan DPD RI dalam pernyataan resminya.

Baca juga  Nyala Api di Poros Bua: Janji Pemberdayaan Lokal Smelter Nikel yang Berujung Kekecewaan

Ia menambahkan, perusahaan tambang, khususnya PT Vale Indonesia, diingatkan agar memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR) dengan memberi perhatian khusus pada pelestarian adat, budaya, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Aspirasi Masyarakat Adat

Dalam forum ini, Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief To Pallawarukka SH, menekankan bahwa adat dan budaya tidak boleh diabaikan dalam praktik pertambangan. Menurutnya, CSR perusahaan seharusnya menyentuh aspek sosial-budaya, bukan hanya pembangunan fisik.

“Adat adalah mekanisme sosial yang membentuk masyarakat untuk hidup rukun, menjaga lingkungan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jika adat diperkuat, perusahaan pun akan lebih diuntungkan,” tegas Abidin.

DPD RI menegaskan, pengelolaan pertambangan di Sulawesi Selatan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga warisan budaya, serta melestarikan lingkungan hidup. Perjuangan masyarakat adat yang hadir dalam forum ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan identitas bangsa dan kesejahteraan rakyat.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Disporapar Luwu Utara Isi Ramadan dengan Tadarus Berjemaah, Targetkan Khatam Al-Qur’an

Uncategorized

Beasiswa Tahap III Morowali Cair, 718 Mahasiswa Sudah Terima Dana

Uncategorized

Palopo di “Persimpangan Gelas”: Menguji Ketegasan Perda di Tengah Gemerlap Kafe Malam

Uncategorized

Dugaan Rekayasa Hukum di BPN Palopo Mencuat: Luas Lahan 5,6 Ha Menyusut Misterius Menjadi 3,1 Ha

Uncategorized

SEKDA YUSMAN MAHBUB TERIMA KUNJUNGAN DIREKTORAT MINERBA BAHAS HILIRISASI INDUSTRI

Uncategorized

PERADI Balikpapan Gelar Rakercab: Siapkan Advokat Hadapi Transisi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Uncategorized

Bupati Iksan: 2028–2030 Waktunya Menikmati Hasil Pembangunan

Uncategorized

TENGGARONG JADI RUJUKAN NASIONAL: DPRD Luwu Timur ‘Berguru’ ke Perseroda Tunggang Parangan untuk Tata Kelola BUMD Mandiri