Home / Uncategorized

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Wakil Ketua PN Palopo Bantah Isu Mangkrak dan Pengadukan Semen Manual pada Proyek Renovasi Rp19,1 Miliar

PALOPO — Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Agung Budi Setiawan, angkat bicara untuk meluruskan polemik terkait proyek lanjutan renovasi gedung kantor senilai Rp19,1 miliar di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo.

​Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu (8/8/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kualitas pembangunan gedung tersebut berjalan sesuai standar teknis.

 

​Bantah Keras Isu Penggunaan Sekop

​Dalam keterangannya, Agung dengan tegas membantah isu yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya penggunaan metode pengadukan semen secara manual menggunakan sekop untuk struktur bangunan utama.

 

​”Kami sudah mengecek langsung ke lapangan. Informasi soal penggunaan sekop atau sistem manual itu tidak benar. Yang ada di lokasi adalah penggunaan mesin molen (concrete mixer),” ujar Wakil Ketua PN Palopo.

Baca juga  Perkuat Sinergi Hukum di Daerah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Palopo

 

​Langkah turun tangan pimpinan pengadilan ini dilakukan sebagai respons cepat untuk menjamin transparansi serta kualitas konstruksi gedung agar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

 

​Realisasi Anggaran Capai 36 Persen

​Berdasarkan data dokumen kontrak dan laporan realisasi anggaran rehab PN Palopo, penyerapan keuangan untuk megaproyek ini terpantau terus berjalan.

 

​Total Pagu Kontrak: Rp19.100.000.000

​Realisasi Anggaran (per Juli 2026): Rp6.876.000.000

​Persentase Penyerapan: 36%

​Angka penyerapan anggaran ini menjadi instrumen penting dalam evaluasi berkala. Tujuannya untuk mencocokkan kesesuaian antara dana yang telah dikucurkan dengan progres fisik riil di lapangan.

Baca juga  Jalan Santai 3 Km di Palopo Sulsel Diwarnai Pembagian Bantuan Rp3,5 M Revitalisasi Lapangan Gaspa

 

​Pengawasan Pusat Diperketat dan Dilaporkan ke PT Makassar

​Di tengah bergulirnya proyek bernilai miliaran rupiah ini, pengawasan dipastikan akan semakin diperketat.

 

Berdasarkan informasi dari sumber internal terpercaya:

​Turun Tangan Bawas MA: Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dikabarkan akan turut mengawasi langsung pelaksanaan proyek guna mengantisipasi potensi penyimpangan anggaran dari DIPA Mahkamah Agung.

 

​Pelaporan ke PT Makassar: Seluruh hasil monitoring awal yang telah dihimpun oleh pihak PN Palopo diminta untuk segera dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar selaku instansi pengawas tingkat banding di wilayah hukum Sulawesi Selatan.(**/red)

 

#GedungPNPalopo

#KanalAkhmadBaso

#Pamornews

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Di Balik 1.000 Kantong Darah: Kisah Empati UMB DI Tengah Kekosongan Perhatian 

Uncategorized

Sejumlah Baliho FKJ Dirusak OTK

Uncategorized

Rektor UMB Palopo di KPPTI 2025, Kuatkan Jaringan MoU Nasional

Uncategorized

Dugaan Manipulasi Barcode BBM Subsidi di Luwu Utara, Aktivis Desak Kapolda Evaluasi Kapolres dan Kanit Tipidter

Uncategorized

Sesuai Permendagri 23/2024, Jabatan Direksi Perumda TM Palopo Hanya Patut Diisi Satu Orang

Uncategorized

Gubernur Wajibkan ASN Beli Beras Bulog, Pastikan Serapan dan Stabilitas Harga

Uncategorized

Respon Keluhan Warga, Polres Morowali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Sebuah Penginapan Desa Lalampu

Uncategorized

Warga Boting Full Pilih FKJNUR