Home / Uncategorized

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Respon Keluhan Warga, Polres Morowali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Sebuah Penginapan Desa Lalampu

Morowali – Menindaklanjuti keluhan warga Usai pertemuan bersama Kerukunan diBahodopi terkait dugaan maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bahodopi, Polres Morowali melalui Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di penginapan Nur Hikmah yang berada di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lalampu merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan serta informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali,” tegas Kapolres.

Baca juga  Kapolres Morowali Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Bahomohoni

Kapolres mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H., menambahkan bahwa menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Lk A.M.A alias A, Lk R alias S, serta barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram serta barang bukti lainnya.

Baca juga  Perjuangan Bone Selatan dan Bone Raya Berbeda Luwu Raya

Dan saat ini kedua terduga pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. Tambah Iptu Lukman

Barang bukti yang diamankan :

– 1(satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.

– 1 (satu) buah bungkusan rokok SMITH warna kuning

– 1 (satu) buah kaca pireks

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam merespon keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Asisten I Rizal Badudin Wakili Bupati Buka Kegiatan FGD-1 RDTR Kawasan Ulunambo dan Sekitarnya

Uncategorized

Putusan MK Akhiri Sengketa Pilwalkot Palopo

Uncategorized

Hari Kedua ‘Gaspol’ Wawali Ome: Pastikan Kelurahan Benteng Bersih dari Tumpukan Sampah

Uncategorized

Menjaga Ekosistem Laut, IMIP Rehabilitasi Terumbu Karang Sombori

Uncategorized

Natal POUK IMIP Kabarkan Pesan Kasih dan Harapa

Uncategorized

Gebyar PAUD Semarakkan HUT Morowali ke-26, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Acara Meriah di Alun-Alun Rujab

Uncategorized

Media Siber Garda Terdepan, Ketua DPRD Palopo Dorong SMSI Jadi Duta Investasi Daerah
Bukan Lima, Cukup Tiga Tahun! Bupati Iksan Janji Bawa Perubahan Nyata di Morowali

Uncategorized

Bukan Lima, Cukup Tiga Tahun! Bupati Iksan Janji Bawa Perubahan Nyata di Morowali