Anatomi Kerusakan dan Keluhan Publik (Bagian 1)
LUWU – Fenomena pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Aliran Sungai Sosu, yang melintasi Desa Marinding dan Desa Saronda, kini menjadi pusat operasi pertambangan skala masif.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat setidaknya 12 titik pertambangan yang beroperasi secara ilegal dengan melibatkan 22 unit alat berat (ekskavator).
Laporan warga menunjukkan adanya pergeseran drastis dalam tiga tahun terakhir. Jika dahulu masyarakat menambang dengan cara tradisional (mendulang), kini praktik di lapangan telah beralih ke mekanisasi besar-besaran menggunakan alat berat.
Hal ini tidak hanya meningkatkan volume ekstraksi, tetapi juga mempercepat degradasi fisik sungai dan ekosistem di sekitarnya.
Masyarakat setempat, melalui perwakilan warga, telah menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.
Keluhan utama warga berpusat pada
ketidakpastian hukum. Aktivitas ilegal yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun dianggap sebagai bentuk pembiaran oleh otoritas terkait.
Dugaan “Backing”: Adanya kecurigaan serius mengenai keterlibatan oknum pejabat, aparat desa, hingga aparat penegak hukum (APH) yang diduga memberikan rasa aman bagi pelaku tambang.
Warga mulai meragukan ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu dalam menangani polemik ini.(Tim).
#DivisiHumasPolri
#KapoldaSulsel
#PolresLuwu
#DlhKabupatenLuwu
#KanalAkhmadBaso
#PamorNews
Foto: (ist)











