PALOPO, PAMORNEWS – Kebijakan baru Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, yang mewajibkan persetujuan untuk setiap pencairan dana lewat Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) menuai kritik tajam.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 26 September 2025 itu dinilai akan memperlambat birokrasi dan mengganggu pelayanan publik.
Akademisi dan ahli kebijakan publik Unanda, Dr. Syahruddin Syah, menyebut sentralisasi kewenangan ini sebagai ‘jebakan politik’ bagi Wali Kota.
“Kalau semua pencairan harus lewat wali kota, itu akan memperlambat proses pelayanan… itu sama saja menjebak diri sendiri,” tegas Syahruddin.
Menurutnya, fungsi kontrol seharusnya dimaksimalkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan ditarik langsung ke kepala daerah.
Hal ini juga mengindikasikan ketiadaan kepercayaan pada pejabat struktural.
Pemkot Palopo berdalih kebijakan ini untuk transparansi dan akuntabilitas APBD.
Namun, Syahruddin mengingatkan, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada komunikasi, sumber daya, disposisi (kepercayaan), dan struktur birokrasi—mengutip Teori Edward III.
Ia mendesak Wali Kota untuk segera mengevaluasi aturan ini dan mengadopsi pendekatan Pentahelix untuk tata kelola pemerintahan yang modern.
Jika komunikasi tersumbat dan distribusi wewenang terhambat, pemerintahan Palopo berisiko “jalan di tempat.”(*** /anukunews)











