*Jejak Rapor Korupsi di Sulsel. Palopo Masuk ‘Zona Merah’, Luwu Raya ‘Terbelah’ dalam Peta Integritas KPK
MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan tajam terhadap Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menempatkan 19 daerah, termasuk Pemerintah Provinsi, dalam zona merah alias rentan korupsi.
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, usai pertemuan delapan jam dengan para kepala daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10/2025).

Dalam peta kerentanan korupsi yang dipetakan oleh KPK, wilayah Luwu Raya menunjukkan hasil yang ‘terbelah’. Kota Palopo dipastikan masuk dalam daftar 19 daerah yang berstatus zona merah. Sementara itu, dua kabupaten lain di Luwu Raya, yakni Kabupaten Luwu dan Luwu Timur, dilaporkan berada di zona yang sedikit lebih baik, yakni zona kuning atau waspada, dengan nilai SPI antara 73-77.9.
Pertemuan yang digagas KPK ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi dan mendorong perbaikan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Johanis Tanak menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi pencegahan korupsi yang menjadi faktor utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Memang kita melihat, kita sudah melakukan pemetaan, ini bagaimana di provinsi ini dan bagaimana di kabupatennya serta di kota. Kami sudah melakukan pemetaan, oh begini, sehingga kami perlu datang ke sini,” ungkap Johanis kepada media, Kamis (16/10).
Fokus Pencegahan: Peringatan Dini untuk 19 Daerah
SPI sendiri merupakan inisiatif KPK untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Nilai yang rendah (zona merah) mengindikasikan bahwa suatu daerah memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik-praktik koruptif, baik dari sisi tata kelola, transparansi, hingga layanan publik.
Wakil Ketua KPK menekankan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas upaya pencegahan.
“Yang dibahas tentunya yang tidak terlepas dengan bagaimana upaya kita supaya korupsi tidak terjadi di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah kota, kabupaten se-Sulawesi Selatan. Jadi lebih dini kami melakukan pencegahan,” jelasnya.
Langkah preventif KPK dengan mendatangi langsung dan memberikan ‘warning’ kepada 19 daerah ini diharapkan dapat memicu perbaikan signifikan dalam waktu dekat. Palopo, sebagai salah satu kota di Luwu Raya yang teridentifikasi dalam zona merah, dituntut untuk segera membenahi sistem internalnya.
Di sisi lain, posisi Kabupaten Luwu dan Luwu Timur yang berada di zona kuning memberikan sedikit angin segar, namun tetap harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terperosok ke zona merah.(***)









