Home / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:52 WIB

Izin Prinsip Tak Kunjung Terbit, Pertamina Sulselbar Dituding Abaikan Rekomendasi KKP RI Terkait SPBUN Bonepute

​BELOPA – Nasib operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Bonepute di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, hingga kini masih terkatung-katung.

Meski telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia sejak tahun 2023, PT. Pertamina Region Sulselbar hingga saat ini belum juga menerbitkan izin prinsip bagi Koperasi Nelayan Sawerigading selaku pengelola. ​

Ketua Koperasi Nelayan Sawerigading, Nurnaningsi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Pertamina Region Sulselbar. Menurutnya, rekomendasi KKP RI tertanggal 29 September 2023 yang ditujukan kepada Pertamina agar segera menerbitkan izin prinsip, seolah hanya menjadi “penghuni laci” di kantor Pertamina Makassar. ​

“Rekomendasi dari KKP RI sampai hari ini belum ditindaklanjuti. Kami merasa surat sakti dari kementerian tersebut hanya dilacikan atau diabaikan oleh PT. Pertamina Region Sulselbar,” tegas Nurnaningsi saat ditemui di salah satu warung kopi di Belopa, Senin (19/1/2026). ​

Baca juga  Warga Puungkoilu Anggap Bupati Iksan Bukan Sekadar Pemimpin, Tapi Bagian dari Keluarga

Langkah Mundur Birokrasi Kekecewaan Nurnaningsi memuncak saat pihaknya menerima surat undangan audiensi dari Pertamina Region Makassar pada 13 Januari 2026 dengan nomor agenda 022/PNDA31000/2026-S3.

Bukannya membawa kabar baik terkait penerbitan izin prinsip, surat tersebut justru berisi agenda pembahasan kembali proses perizinan pembangunan SPBUN. ​”Lagi-lagi berbicara soal proses pembahasan pembangunan. Bukankah tahapan ini sudah kami lalui semua? Yang kami butuhkan hari ini adalah Izin Prinsip sebagai syarat mutlak operasional,” ujarnya dengan nada tinggi. ​

Nurnaningsi menilai langkah yang diambil Pertamina saat ini bukanlah sebuah kemajuan, melainkan langkah mundur yang birokratis. Ia mempertanyakan marwah surat rekomendasi KKP RI jika pada akhirnya Pertamina kembali menarik proses ke titik nol.

Baca juga  Menemani Beban Amanah Rakyat: Trisal Tahir, Suami Wali Kota yang Memilih Jadi Sandaran Tulus Tanpa Tanda Jasa

​”Apa gunanya rekomendasi dari KKP RI kalau kita kembali lagi ke soal proses perizinan pembangunan? Ini sangat menghambat kesejahteraan nelayan di Bonepute yang sangat membutuhkan ketersediaan BBM,” pungkasnya. ​

Dampak Bagi Nelayan Belum beroperasinya SPBUN Bonepute menyebabkan para nelayan di wilayah Larompong harus terus berjuang mendapatkan BBM dengan biaya yang lebih tinggi atau menempuh jarak yang lebih jauh.

Keberadaan SPBUN ini seharusnya menjadi solusi bagi akses energi terjangkau bagi masyarakat pesisir di Kabupaten Luwu. ​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pertamina Region Sulselbar belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penangguhan izin prinsip yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat tersebut.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Jabatan Anggota DPR RI

Uncategorized

Kebocoran Minyak PT Vale di Towuti, Disorot Komite II DPD RI

Uncategorized

Wujudkan Kepedulian, SBL Luwu Utara Salurkan Sumbangan untuk Lansia dan Anak Yatim

Uncategorized

Pimpinan Komite II DPD RI Soroti Kebocoran Pipa PT Vale, Minta MIND ID Ambil Langkah Serius

Uncategorized

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 

Uncategorized

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026 Digelar di Morowali, Wakapolres Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

Uncategorized

KOSMAK Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Pemprov Sulsel dalam Kasus Mafia Solar

Uncategorized

Kafilah Sulteng, diwakili Kabupaten Morowali Tampil Memukau di Pawai Mobil Hias STQH Nasional XXVIII di Kota Kendari