Home / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:52 WIB

Izin Prinsip Tak Kunjung Terbit, Pertamina Sulselbar Dituding Abaikan Rekomendasi KKP RI Terkait SPBUN Bonepute

​BELOPA – Nasib operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Bonepute di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, hingga kini masih terkatung-katung.

Meski telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia sejak tahun 2023, PT. Pertamina Region Sulselbar hingga saat ini belum juga menerbitkan izin prinsip bagi Koperasi Nelayan Sawerigading selaku pengelola. ​

Ketua Koperasi Nelayan Sawerigading, Nurnaningsi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Pertamina Region Sulselbar. Menurutnya, rekomendasi KKP RI tertanggal 29 September 2023 yang ditujukan kepada Pertamina agar segera menerbitkan izin prinsip, seolah hanya menjadi “penghuni laci” di kantor Pertamina Makassar. ​

“Rekomendasi dari KKP RI sampai hari ini belum ditindaklanjuti. Kami merasa surat sakti dari kementerian tersebut hanya dilacikan atau diabaikan oleh PT. Pertamina Region Sulselbar,” tegas Nurnaningsi saat ditemui di salah satu warung kopi di Belopa, Senin (19/1/2026). ​

Baca juga  Polres Morowali Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Langkah Mundur Birokrasi Kekecewaan Nurnaningsi memuncak saat pihaknya menerima surat undangan audiensi dari Pertamina Region Makassar pada 13 Januari 2026 dengan nomor agenda 022/PNDA31000/2026-S3.

Bukannya membawa kabar baik terkait penerbitan izin prinsip, surat tersebut justru berisi agenda pembahasan kembali proses perizinan pembangunan SPBUN. ​”Lagi-lagi berbicara soal proses pembahasan pembangunan. Bukankah tahapan ini sudah kami lalui semua? Yang kami butuhkan hari ini adalah Izin Prinsip sebagai syarat mutlak operasional,” ujarnya dengan nada tinggi. ​

Nurnaningsi menilai langkah yang diambil Pertamina saat ini bukanlah sebuah kemajuan, melainkan langkah mundur yang birokratis. Ia mempertanyakan marwah surat rekomendasi KKP RI jika pada akhirnya Pertamina kembali menarik proses ke titik nol.

Baca juga  LAPORAN INVESTIGASI : Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret 'Tak Punya Izin Gudang!

​”Apa gunanya rekomendasi dari KKP RI kalau kita kembali lagi ke soal proses perizinan pembangunan? Ini sangat menghambat kesejahteraan nelayan di Bonepute yang sangat membutuhkan ketersediaan BBM,” pungkasnya. ​

Dampak Bagi Nelayan Belum beroperasinya SPBUN Bonepute menyebabkan para nelayan di wilayah Larompong harus terus berjuang mendapatkan BBM dengan biaya yang lebih tinggi atau menempuh jarak yang lebih jauh.

Keberadaan SPBUN ini seharusnya menjadi solusi bagi akses energi terjangkau bagi masyarakat pesisir di Kabupaten Luwu. ​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pertamina Region Sulselbar belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penangguhan izin prinsip yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat tersebut.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Luwu Timur Terancam Defisit BBM: 12 Tangki Pengangkut Tertahan Aksi Massa

Uncategorized

Jangan Sampai Sekadar Ganti Status, Sejahtera Harus Jadi Fokus Utama

Uncategorized

Drama Sengketa Ruko Palopo di Ujung Palu MA: Kemendagri Desak Pemkot Bayar Ganti Rugi

Uncategorized

Bupati Kutim: Transformasi Pendidikan Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Uncategorized

Srikandi Pemuda Pancasila: Menggenggam Pancasila, Memajukan Perempuan Bangsa 

Uncategorized

Wabup Morowali Iriane Iliyas Pimpin Upacara Tabur Bunga Hari Pahlawan

Uncategorized

Penuhi Hak Anak, Bupati Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Warga Masamba Saat Aqiqah

Uncategorized

Asisten III Afridin Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja OPD pada Apel Pagi Pemkab Morowali