PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo memberikan peringatan keras terhadap oknum masyarakat yang melakukan pengklaiman sepihak dan memperjualbelikan lahan “kavling laut” di kawasan Jalan Lingkar Timur (JLT) Kota Palopo.
Status Kepemilikan Sah: Kepala Bidang Aset Pemkot Palopo, Imam Darmawan, menegaskan bahwa kawasan seluas 149 hektar di JLT adalah aset milik Pemerintah Kota yang telah diamankan sejak era pemerintahan sebelumnya.
Legal Standing: Pemkot mengklaim memiliki dasar hukum kuat terkait kepemilikan kawasan tersebut.
Warga yang mengaku sebagai pemilik dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Instruksi kepada Aparat Setempat: Pemkot melarang keras pemerintah kelurahan/kecamatan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan JLT guna mencegah legalitas ilegal oleh oknum tertentu.
Rencana Inventarisasi: Ke depan, pemerintah akan melakukan inventarisir lahan secara menyeluruh untuk memastikan aset negara tidak dikuasai atau diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Tidak ada dasarnya masyarakat menguasai lahan di kawasan ini. Jika ada yang berkeras memiliki hak, akan kita uji dengan legal standing yang dimiliki pemerintah,” tegas Imam Darmawan. (***)











