Penulis : Andi Arrow

BELOPA – Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Luwu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, salah satunya dalam pengurusan Roya (penghapusan hak tanggungan).
Dalam penjelasannya baru baru ini, Koordinator Substansi Survei dan Pengukuran, Andri Ardiansyah R., SE, memaparkan alur serta transformasi layanan menuju sistem elektronik.
Proses Validasi dan Alih Media
Menurut Andri, sebelum pemohon menyerahkan berkas di loket pelayanan, terdapat tahapan krusial yang harus dilewati untuk memastikan keamanan data.
Validasi Bidang Tanah: Memastikan data fisik dan yuridis tanah sudah akurat dalam sistem.
Alih Media: Proses digitalisasi dokumen agar hasil keluaran Roya nantinya berbentuk Sertifikat Elektronik.
”Proses ini memang memakan waktu di awal, namun tujuannya agar hasil akhirnya sudah terintegrasi secara elektronik.
Setelah validasi dan alih media selesai, barulah pemohon dapat memasukkan berkas permohonan secara resmi,” jelas Andri.
Kepastian Waktu Layanan (SOP)
BPN Luwu menegaskan bahwa setelah berkas diterima dan pemohon mendapatkan tanda terima dokumen, proses pengerjaan akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
”Paling lambat prosesnya adalah 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan masuk ke sistem,” ungkapnya.
Studi Kasus: Pengurusan Berkas
Sebagai contoh konkret, Andri menyebutkan progres pengurusan Roya yang dilakukan oleh seorang pemohon bernama Anton. Setelah melewati rangkaian validasi bidang tanah dan alih media pada hari ini, berkas tersebut telah masuk ke tahap final.
Diprediksi, jika seluruh prosedur telah dilewati tanpa kendala, hasil pengurusan milik saudara Anton sudah dapat diambil pada Senin, 2 Februari 2026.(***)











