Home / Uncategorized

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:17 WIB

Uang Rakyat Rp22 Miliar Terbuang di Pilkada Palopo, Siapa Tersangkanya?

[​Kejaksaan Didesak Transparan]
​PALOPO – Sorotan tajam kini mengarah ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Publik menuntut transparansi penuh terkait sejauh mana perkembangan pengusutan indikasi korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp22 miliar.
Dana yang seharusnya menjadi modal pembangunan kota tersebut kini resmi dinyatakan “sia-sia” setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada akibat skandal ijazah palsu Trisal Tahir.
​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret Kejaksaan untuk menetapkan tersangka dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyusul sanksi pemecatan yang telah dijatuhkan DKPP kepada tiga mantan komisioner KPU Palopo.
​Poin Utama yang Harus Dibuka Kejaksaan:
​Status Audit Kerugian Negara: Kejaksaan didorong untuk segera merilis hasil koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Publik ingin tahu apakah seluruh Rp22 miliar tersebut dikategorikan sebagai total loss (kerugian total) atau ada komponen lain yang bisa diselamatkan.
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Pengusutan harus menyasar pada “niat jahat” di balik keputusan KPU yang memaksakan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Penegak hukum diminta transparan menjelaskan apakah ada indikasi gratifikasi atau suap yang memengaruhi keputusan tersebut.
​Aktor di Balik Layar: Selain penyelenggara, pengusutan juga diharapkan menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penggunaan ijazah palsu tersebut.
Negara tidak boleh hanya menanggung beban biaya Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanpa adanya pertanggungjawaban hukum dari pemicu utamanya.
Desakan Publik: Jangan Sampai Kedaluwarsa
​Kekhawatiran publik muncul bercermin dari kasus pidana pemilu sebelumnya di Gakkumdu yang sempat terhenti (SP3).
Namun, para pakar hukum mengingatkan bahwa kasus korupsi tidak mengenal batas waktu singkat seperti pidana pemilu.
​”Kejaksaan harus menunjukkan taringnya. Rp22 miliar bukan angka kecil untuk Kota Palopo. Jika ini dibiarkan tanpa tersangka korupsi, ini akan menjadi preseden buruk bahwa anggaran negara boleh dibuang-buang demi ambisi politik oknum tertentu,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.
​Menanti Gebrakan Kejari Palopo
​Saat ini, bola panas berada di tangan Kejaksaan. Transparansi mengenai siapa saja saksi yang telah diperiksa dan dokumen apa yang telah disita menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Masyarakat Palopo kini menanti: Kapan ekspose tersangka dilakukan?(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Profil : Ilham Hamid, Sosok Birokrat Berpengalaman

Uncategorized

Bupati Morowali Bersama Dandim dan Kapolres Gelar Silaturahmi dengan Tim Gankso Bahodopi

Uncategorized

BPN Luwu Jelaskan Alur Pengurusan Roya: Kini Berbasis Elektronik dan Lebih Terukur

Uncategorized

Kebanggaan Luwu Utara: Perjalanan Inovatif Masrah Marang di Balik Suksesnya Mobil Listrik “Marlip”

Uncategorized

SEJARAH AWAL TERBENTUKNYA ANA’ TELLUE (MALOLO LOMPO) KEDATUAN LUWU

Uncategorized

Info Nomor Aduan PERUMDA TM Palopo

Uncategorized

Mendongkrak PAD Dua Kali Lipat dan Menaikkan TPP Setiap Tahun

Uncategorized

Anwar Hafid Tegaskan Sikap: Sulteng Tidak Anti Tambang, Tapi Anti Ilegal