Home / Uncategorized

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:59 WIB

DPRD Kota Palopo Ingatkan Wali Kota Terkait Prosedur Pengangkatan Sekretaris Dewan

​PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo secara resmi menyampaikan surat kepada Wali Kota Palopo terkait prosedur dan tata tertib pengangkatan serta pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan).

Surat bernomor 100.1.4.2/38/DPRD tertanggal 13 Februari 2026 tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
​Poin-Poin Utama Berdasarkan Tata Tertib

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, S.E., M.Si, pihak legislatif merujuk pada Pasal 199 Tata Tertib DPRD Kota Palopo yang mengatur mekanisme pengangkatan Sekwan, di antaranya:

​Persetujuan Pimpinan: Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota, namun wajib mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD.

Baca juga  Selamat Hari Pelanggan Nasional

Mekanisme Pengusulan: Wali Kota diwajibkan mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada Pimpinan DPRD untuk dipilih dan disetujui.
​Kriteria Objektif: Persetujuan pimpinan harus didasarkan pada jenjang kepangkatan, kemampuan, pengalaman, kedisiplinan, serta kualifikasi pendidikan dan pelatihan.
​Penekanan pada Asas Hukum

​DPRD Kota Palopo menekankan bahwa proses pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah harus tetap memperhatikan norma dan ketentuan hukum yang mengatur Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Pelantikan agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan norma, prosedur, dan ketentuan hukum yang mengatur jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah,” tulis kutipan dalam dokumen tersebut.
​Tembusan Pejabat Pusat

Baca juga  Polres Morowali Gelar Patroli Perintis Presisi untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Malam Hari

​Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi pusat dan daerah, antara lain:
​Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

​Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
​Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masing-masing Ketua Fraksi DPRD Kota Palopo.
​Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tata kelola birokrasi di Kota Palopo berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Adik ‘Ring Satu’ Tim Pemenangan Naili-Ome Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSU dr Palammai Tandi Palopo

Uncategorized

PEMKAB MOROWALI SOSIALISASIKAN WHISTLE BLOWING SYSTEM UNTUK PERKUAT PENGAWASAN INTERNAL  

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Pisah Sambut Kapolres Morowali

Uncategorized

Bukan Sekadar Pawai, 1003 Obor di Luwu Jadi Simbol Persatuan Sambut Idulfitri 1447 H

Uncategorized

Gubernur Wajibkan ASN Beli Beras Bulog, Pastikan Serapan dan Stabilitas Harga

Uncategorized

Merajut Karpet Merah Investasi Berkelanjutan untuk 20 Tahun ke Depan

Uncategorized

Selamat Idul Adha 1447 Hijriah ( Hamsir Hamid, ST)

Uncategorized

Gelar Tasyakuran di Aula La Galigo, Ponpes Al Mujahidin DDI Masamba Luluskan 69 Siswa MTs dan MA