Home / Uncategorized

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:49 WIB

Inspektorat Luwu Buru Dokumen Terkait Temuan BPK Rp12,6 Miliar

​BELOPA – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Luwu bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp12.608.776.991.

​Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti tindak lanjut.

Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rekomendasi BPK dapat dipenuhi secara administratif maupun prosedural.
​Bukan Tim Khusus, Melainkan Tim Tindak Lanjut

​Meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, Awwabin menjelaskan bahwa personel yang bekerja bukanlah “tim khusus” yang dibentuk mendadak, melainkan Tim Tindak Lanjut yang rutin dibentuk setiap tahun.

Baca juga  Polwan Polres Morowali Gelar Pengaturan dan Patroli memperingati Hari Jadi ke-76 Polwan

​”Tim tindak lanjut ini bertugas memantau perkembangan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari BPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Awwabin melalui keterangan tertulisnya, Rabu lalu.

​Fokus pada Administrasi dan Pengawasan
​Terkait progres pekerjaan, Inspektorat saat ini masih dalam tahap penghimpunan dokumen pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, Awwabin menekankan bahwa otoritas final mengenai tuntasnya temuan tersebut sepenuhnya berada di tangan BPK.

​Status Dokumen: Sedang dihimpun untuk diserahkan ke BPK.
​Wewenang: Hanya BPK yang berhak menyatakan apakah rekomendasi sudah selesai ditindaklanjuti atau belum.

Baca juga  Palopo Tana Ware: Menjemput Masa Depan dari Rahim Peradaban Luwu

​Catatan untuk Bapenda Luwu
​Dalam LHP BPK tersebut, Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Tamrin, ST, mendapatkan catatan kritis terkait pengawasan piutang pajak yang dinilai belum optimal. Meski angka Rp12,6 miliar tersebut menjadi sorotan, Inspektorat mengklarifikasi bahwa dalam LHP BPK kali ini, tidak ada rekomendasi spesifik yang mengharuskan penyetoran langsung ke kas daerah pada OPD Bapenda, melainkan lebih kepada perbaikan tata kelola piutang.

​Sebelumnya diberitakan, nilai piutang PBB-P2 di Kabupaten Luwu menyentuh angka fantastis dan menjadi temuan krusial dalam audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Morowali Gelar “Police Go to School” dan Edukasi Safety Riding di SMP Negeri 2 Bungku

Uncategorized

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Uncategorized

Kebijakan Perampingan OPD Palopo Menuai Pro Kontra: Langkah Efisiensi vs Ancaman Non-Job Pejabat

Uncategorized

Perjuangan Sinyal Demi Nyawa di Tengah Ancaman Longsor

Uncategorized

Membangun Kota Jasa: Dari ‘Bad News’ Menuju ‘Good News’ di Kota Idaman

Uncategorized

Sekda Yusman Mahbub Buka Kegiatan Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD Puskesmas se Kabupaten Morowali

Uncategorized

Gebyar PAUD Semarakkan HUT Morowali ke-26, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Acara Meriah di Alun-Alun Rujab

Uncategorized

Stunting Jadi Prioritas, Wabup Morowali Iriane Pimpin Koordinasi Strategis Bersama OPD dan Camat