Home / Uncategorized

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:49 WIB

Inspektorat Luwu Buru Dokumen Terkait Temuan BPK Rp12,6 Miliar

​BELOPA – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Luwu bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp12.608.776.991.

​Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti tindak lanjut.

Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rekomendasi BPK dapat dipenuhi secara administratif maupun prosedural.
​Bukan Tim Khusus, Melainkan Tim Tindak Lanjut

​Meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, Awwabin menjelaskan bahwa personel yang bekerja bukanlah “tim khusus” yang dibentuk mendadak, melainkan Tim Tindak Lanjut yang rutin dibentuk setiap tahun.

Baca juga  Dukung Penuh Pemekaran Kepulauan Selayar Andi Waris Halid : Demi Peningkatan Pelayanan Masyarakat

​”Tim tindak lanjut ini bertugas memantau perkembangan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari BPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Awwabin melalui keterangan tertulisnya, Rabu lalu.

​Fokus pada Administrasi dan Pengawasan
​Terkait progres pekerjaan, Inspektorat saat ini masih dalam tahap penghimpunan dokumen pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, Awwabin menekankan bahwa otoritas final mengenai tuntasnya temuan tersebut sepenuhnya berada di tangan BPK.

​Status Dokumen: Sedang dihimpun untuk diserahkan ke BPK.
​Wewenang: Hanya BPK yang berhak menyatakan apakah rekomendasi sudah selesai ditindaklanjuti atau belum.

Baca juga  Morowali Menjadi Pusat Perayaan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Sulawesi Tengah 2025

​Catatan untuk Bapenda Luwu
​Dalam LHP BPK tersebut, Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Tamrin, ST, mendapatkan catatan kritis terkait pengawasan piutang pajak yang dinilai belum optimal. Meski angka Rp12,6 miliar tersebut menjadi sorotan, Inspektorat mengklarifikasi bahwa dalam LHP BPK kali ini, tidak ada rekomendasi spesifik yang mengharuskan penyetoran langsung ke kas daerah pada OPD Bapenda, melainkan lebih kepada perbaikan tata kelola piutang.

​Sebelumnya diberitakan, nilai piutang PBB-P2 di Kabupaten Luwu menyentuh angka fantastis dan menjadi temuan krusial dalam audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Uncategorized

Bupati Andi Rahim Saksikan MoU Baja untuk Dukungan Program MBG dan Koperasi Desa

Uncategorized

Jangan ada yang Coba Manfaatkan Situasi! Kapolres : Jaga Morowali dan IMIP, Ada Hajat Hidup Orang Banyak di Sini

Uncategorized

Profil : Ilham Hamid, Sosok Birokrat Berpengalaman

Uncategorized

Menjaga Marwah Jurnalisme: Seruan Dr. Ninik Rahayu tentang Profesionalisme Pers dan Jurnalis

Uncategorized

PALOPO ​DARURAT ANTIBIOTIK: BPOM MINTA WALIKOTA PIMPIN PERANG MELAWAN RESISTENSI ANTIMIKROBA

Uncategorized

ETIKA PEJABAT VS LEGALITAS GEDUNG: Sorotan Tajam atas Alfamart “Ilegal” di Tanah Milik Kadis 

Uncategorized

Pemangkasan Dana Transfer Ancam Anggaran Pendidikan dan Kesehatan di Palopo