Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:26 WIB

Implementasi KUHP Baru 2026: Ardiansyah Ingatkan Memori Kelam “Pasal Karet” dan Ancaman Demokrasi

BALIKPAPAN – Memasuki babak baru hukum pidana nasional per 2 Januari 2026, kekhawatiran mengenai kembalinya era “pasal karet” mencuat dalam diskusi hangat SOTOMI (Sodok Tokoh Minggu Ini), bertempat di Cafe joka 77 ruko bandar, Balikpapan.

Hadir sebagai keynote speaker, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, memberikan catatan kritis terhadap delik penghinaan penguasa yang kini resmi diadopsi dalam KUHP Nasional.

​Dalam diskusi tersebut, Ardiansyah berbagi refleksi mendalam berdasarkan pengalaman pribadinya yang pernah menjadi korban hukum represif. Sebagai mantan aktivis mahasiswa, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah empat kali mendekam di sel penjara karena sikap kritisnya terhadap pemerintah.

​”Saya adalah saksi hidup sekaligus korban bagaimana pasal-pasal karet digunakan untuk mengendalikan pelaku politik. Pertama kali di tahun 1963, dan berlanjut hingga masa pemerintahan Soeharto,” ungkap Ardiansyah di hadapan peserta diskusi.

Baca juga  Reses di Kecamatan Bara, Anggota DPRD Kota Palopo, Aris Munandar SH, menyoroti Soal Ini

​Kritik vs Penghinaan:

Garis yang Kabur

​Ardiansyah menyoroti bahwa meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengklaim telah memberikan batasan antara kritik dan penghinaan, realitas di lapangan seringkali berbeda. Ia menilai pasal-pasal terkait penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, dan kekuasaan umum tetap berpotensi menjadi alat pembungkaman.

​”Masalah utamanya adalah subjektivitas. Sangat sulit membedakan mana kritik yang membangun dan mana yang dianggap penghinaan oleh penguasa.

“Pengalaman saya dipenjara berkali-kali di masa lalu membuktikan bahwa hukum material seringkali menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan,” tegasnya.

​11 Isu Krusial dan Putusan MK yang “Dihidupkan Kembali”

​Dalam paparannya, Ardiansyah juga menyinggung fakta bahwa pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006. Namun, pasal serupa kini “dihidupkan kembali” dalam KUHP yang baru berlaku tahun ini.

Baca juga  Ajis Husba: Sosok Camat yang Mengukir Sejarah sebagai Kepala Bandara Masamba Pertama

​Setidaknya ada 11 isu sentral yang terus menuai penolakan dari pemangku kepentingan, mulai dari hukum yang hidup di masyarakat (living law), pidana mati, hingga pasal-pasal kesusilaan. Namun, bagi Ardiansyah, delik penghinaan penguasa tetap menjadi yang paling krusial karena menyentuh jantung demokrasi: kebebasan berpendapat.

​Harapan untuk Penegakan Hukum

​Sebagai Ketua PBH Peradi Balikpapan, ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan KUHP baru ini sebagai sarana kriminalisasi.

​”Kita tidak ingin kembali ke era di mana mahasiswa atau masyarakat takut bersuara karena bayang-bayang penjara. Penegakan hukum di tahun 2026 ini harus benar-benar mengedepankan hak asasi manusia, bukan kepentingan politik sesaat,” tandasnya.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tahun Ini Kota Palopo Tanpa Safari Ramadan ?

Uncategorized

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, DPRD Kota Palopo Tinjau Drainase dan Masalah Sampah di Wara

Uncategorized

Akses Jalan Rusak Menuju TPI Palopo Dikeluhkan Warga, Retribusi Malah Naik 

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, AKRAM RIZA, ST,.M.M

Uncategorized

Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1446 Hijriah
Ahmad Ali Tegaskan Pencalonan sebagai Gubernur Sulteng untuk Pengabdian

News

Dukungan Ahmad Ali Maju sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tengah di Pilkada 2024

Uncategorized

Sekda Morowali Yusman Mahbub Lepas Atlet Catur ke Kejurnas di Mamuju

Uncategorized

Rakor PKK–Wallacea Dorong Sinergi Program PATBM, VSLA, dan GALS di Luwu Utara