BALIKPAPAN – Memasuki babak baru hukum pidana nasional per 2 Januari 2026, kekhawatiran mengenai kembalinya era “pasal karet” mencuat dalam diskusi hangat SOTOMI (Sodok Tokoh Minggu Ini), bertempat di Cafe joka 77 ruko bandar, Balikpapan.

Hadir sebagai keynote speaker, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, memberikan catatan kritis terhadap delik penghinaan penguasa yang kini resmi diadopsi dalam KUHP Nasional.
Dalam diskusi tersebut, Ardiansyah berbagi refleksi mendalam berdasarkan pengalaman pribadinya yang pernah menjadi korban hukum represif. Sebagai mantan aktivis mahasiswa, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah empat kali mendekam di sel penjara karena sikap kritisnya terhadap pemerintah.
”Saya adalah saksi hidup sekaligus korban bagaimana pasal-pasal karet digunakan untuk mengendalikan pelaku politik. Pertama kali di tahun 1963, dan berlanjut hingga masa pemerintahan Soeharto,” ungkap Ardiansyah di hadapan peserta diskusi.
Kritik vs Penghinaan:
Garis yang Kabur
Ardiansyah menyoroti bahwa meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengklaim telah memberikan batasan antara kritik dan penghinaan, realitas di lapangan seringkali berbeda. Ia menilai pasal-pasal terkait penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, dan kekuasaan umum tetap berpotensi menjadi alat pembungkaman.
”Masalah utamanya adalah subjektivitas. Sangat sulit membedakan mana kritik yang membangun dan mana yang dianggap penghinaan oleh penguasa.
“Pengalaman saya dipenjara berkali-kali di masa lalu membuktikan bahwa hukum material seringkali menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan,” tegasnya.
11 Isu Krusial dan Putusan MK yang “Dihidupkan Kembali”
Dalam paparannya, Ardiansyah juga menyinggung fakta bahwa pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006. Namun, pasal serupa kini “dihidupkan kembali” dalam KUHP yang baru berlaku tahun ini.
Setidaknya ada 11 isu sentral yang terus menuai penolakan dari pemangku kepentingan, mulai dari hukum yang hidup di masyarakat (living law), pidana mati, hingga pasal-pasal kesusilaan. Namun, bagi Ardiansyah, delik penghinaan penguasa tetap menjadi yang paling krusial karena menyentuh jantung demokrasi: kebebasan berpendapat.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Sebagai Ketua PBH Peradi Balikpapan, ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan KUHP baru ini sebagai sarana kriminalisasi.
”Kita tidak ingin kembali ke era di mana mahasiswa atau masyarakat takut bersuara karena bayang-bayang penjara. Penegakan hukum di tahun 2026 ini harus benar-benar mengedepankan hak asasi manusia, bukan kepentingan politik sesaat,” tandasnya.(***)











