Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:26 WIB

Implementasi KUHP Baru 2026: Ardiansyah Ingatkan Memori Kelam “Pasal Karet” dan Ancaman Demokrasi

BALIKPAPAN – Memasuki babak baru hukum pidana nasional per 2 Januari 2026, kekhawatiran mengenai kembalinya era “pasal karet” mencuat dalam diskusi hangat SOTOMI (Sodok Tokoh Minggu Ini), bertempat di Cafe joka 77 ruko bandar, Balikpapan.

Hadir sebagai keynote speaker, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, memberikan catatan kritis terhadap delik penghinaan penguasa yang kini resmi diadopsi dalam KUHP Nasional.

​Dalam diskusi tersebut, Ardiansyah berbagi refleksi mendalam berdasarkan pengalaman pribadinya yang pernah menjadi korban hukum represif. Sebagai mantan aktivis mahasiswa, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah empat kali mendekam di sel penjara karena sikap kritisnya terhadap pemerintah.

​”Saya adalah saksi hidup sekaligus korban bagaimana pasal-pasal karet digunakan untuk mengendalikan pelaku politik. Pertama kali di tahun 1963, dan berlanjut hingga masa pemerintahan Soeharto,” ungkap Ardiansyah di hadapan peserta diskusi.

Baca juga  Sekda Yusman Mahbub Lepas Jalan Santai Kerukunan, Semarakan HAB ke 80 Kemenag RI di Morowali

​Kritik vs Penghinaan:

Garis yang Kabur

​Ardiansyah menyoroti bahwa meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengklaim telah memberikan batasan antara kritik dan penghinaan, realitas di lapangan seringkali berbeda. Ia menilai pasal-pasal terkait penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, dan kekuasaan umum tetap berpotensi menjadi alat pembungkaman.

​”Masalah utamanya adalah subjektivitas. Sangat sulit membedakan mana kritik yang membangun dan mana yang dianggap penghinaan oleh penguasa.

“Pengalaman saya dipenjara berkali-kali di masa lalu membuktikan bahwa hukum material seringkali menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan,” tegasnya.

​11 Isu Krusial dan Putusan MK yang “Dihidupkan Kembali”

​Dalam paparannya, Ardiansyah juga menyinggung fakta bahwa pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006. Namun, pasal serupa kini “dihidupkan kembali” dalam KUHP yang baru berlaku tahun ini.

Baca juga  Dandim 1311/Morowali Jalin Silaturahmi dengan Insan Jurnalis Morowali

​Setidaknya ada 11 isu sentral yang terus menuai penolakan dari pemangku kepentingan, mulai dari hukum yang hidup di masyarakat (living law), pidana mati, hingga pasal-pasal kesusilaan. Namun, bagi Ardiansyah, delik penghinaan penguasa tetap menjadi yang paling krusial karena menyentuh jantung demokrasi: kebebasan berpendapat.

​Harapan untuk Penegakan Hukum

​Sebagai Ketua PBH Peradi Balikpapan, ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan KUHP baru ini sebagai sarana kriminalisasi.

​”Kita tidak ingin kembali ke era di mana mahasiswa atau masyarakat takut bersuara karena bayang-bayang penjara. Penegakan hukum di tahun 2026 ini harus benar-benar mengedepankan hak asasi manusia, bukan kepentingan politik sesaat,” tandasnya.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Palopo di Ujung Tanduk Anggaran

Uncategorized

Di Balik Kabut Gunung Kawi: Antara Ritual, Mitos Politik, dan Pencarian Berkah

Uncategorized

Menuju Kependudukan Berkualitas, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi GDPK dan Penyusunan PJPK

Uncategorized

Bupati Morowali Resmi Lantik Penjabat Kepala Desa Matano, Dorong Pembangunan Desa Berbasis Kebersamaan 

Uncategorized

Klarifikasi BKAD Sulsel: Lahan YON TP 872 Andi Djemma Bukan Hibah, Melainkan Tanah Hasil Pembebasan Sejak 1977

Uncategorized

litik Keledai: Dilema Pejabat di Antara Kerja dan Citra

Uncategorized

SEKDA YUSMAN MAHBUB TERIMA KUNJUNGAN DIREKTORAT MINERBA BAHAS HILIRISASI INDUSTRI

Uncategorized

Ustaz Suparman Sosialisasi Program Pengabdian Masyarakat Melalui Kajian Keislaman di Masjid An-Nur