Home / Uncategorized

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Drama APBD-P Palopo: Ketika “Sunat” Rp 5M Jadi Pemicu “Perang Dingin” Legislatif-Eksekutif

PALOPO, PAMORNEWS  – Suasana di Gedung DPRD Kota Palopo memanas. Bukan karena cuaca tropis, melainkan oleh polemik anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2025. Alih-alih mendapatkan persetujuan cepat pasca konsultasi di Provinsi Sulawesi Selatan, dokumen anggaran tersebut justru tertahan.

DPRD Palopo menolak keras menandatangani APBD Perubahan yang mereka yakini telah “diutak-atik” secara sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

​Meskipun dalam prosesnya terdapat pemangkasan anggaran operasional dan tunjangan bagi anggota DPRD—seperti penurunan tunjangan reses dan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) yang dikabarkan terpangkas hingga setengahnyasikap tegas pimpinan dewan bukan semata-mata dipicu oleh pemotongan tersebut.

​Ketua DPRD Palopo, Darwis, menegaskan bahwa penolakan tanda tangan ini adalah masalah prinsip dan prosedur.

Baca juga  Pemenuhan Hak Koreksi: Staf Khusus Putri Dakka Klarifikasi 

“Kami tidak sepakat menandatangani karena adanya perubahan nomenklatur pasca dikonsultasikan di provinsi , ” tegas Darwis.

​Titik konflik utama adalah dugaan penghapusan program yang sifatnya mandatori (wajib). Berdasarkan temuan DPRD, pos anggaran untuk pembayaran utang belanja daerah senilai sekitar Rp 30 miliar tiba-tiba lenyap dari draf APBD-P. Padahal, pembayaran utang ini adalah rekomendasi wajib dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pemerintah Provinsi.

​Sebaliknya, pos yang hilang tersebut diduga digantikan dengan sejumlah program baru yang disebut dewan sebagai “program siluman,” karena disisipkan tanpa melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan formal di Badan Anggaran (Banggar).

” Ini jelas melanggar. Apapun yang mau disisipkan ke dalam anggaran perubahan setelah proses pembahasan di Banggar, harus ada persetujuan DPR,” tandanya.

Baca juga  Dapur MBG Pertama di Tana Luwu Resmi Beroperasi, Siap Layani Ribuan Pelajar di Palopo

​Penolakan ini memiliki konsekuensi serius. Jika dokumen APBD-P tidak ditandatangani , maka pelaksanaan anggaran Pemkot Palopo akan kembali mengacu pada APBD Pokok 2025. Hal ini berarti semua program baru yang sudah direncanakan dalam perubahan, serta pergeseran anggaran yang diperlukan, tidak dapat dijalankan.

​Situasi ini menempatkan Pemkot dalam posisi sulit, di mana komitmen untuk menjalankan program prioritas yang dijanjikan kepada masyarakat terancam terhambat.

​Polemik ini bukan hanya sekadar hitung-hitungan angka. Ini adalah ujian bagi kepatuhan fiskal daerah dan keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan rakyat di Kota Palopo.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Safari Berkah Iksan-Iriane, Ribuan Warga Morowali Terima Bantuan Sembako

Uncategorized

Kelompok Milenial Ambil Peran Menangkan FKJ di Pilkada Palopo 2024

Uncategorized

Jelang Ramadan, Tim OPPO Masamba Pererat Solidaritas Lewat Camping di Permandian Air Panas Pincara

Uncategorized

Kenaikan Harga Beras Premium di Palopo: Beban Berat bagi Masyarakat

Uncategorized

Jejak Langkah Sang Jenderal di Tanah Harapan: Membaca Sinyal IKN di Era Prabowo

Uncategorized

Sinergi Tanpa Sekat: Andi Zulkarnaen, Sosok Humble yang Jadi “Sahabat” Wartawan di Kominfo Luwu Utara

Uncategorized

Warga Puungkoilu Anggap Bupati Iksan Bukan Sekadar Pemimpin, Tapi Bagian dari Keluarga

Uncategorized

Peringati Hari Bumi, IMIP Gelar Run for Green di Kota Palu