Home / Uncategorized

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Drama APBD-P Palopo: Ketika “Sunat” Rp 5M Jadi Pemicu “Perang Dingin” Legislatif-Eksekutif

PALOPO, PAMORNEWS  – Suasana di Gedung DPRD Kota Palopo memanas. Bukan karena cuaca tropis, melainkan oleh polemik anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2025. Alih-alih mendapatkan persetujuan cepat pasca konsultasi di Provinsi Sulawesi Selatan, dokumen anggaran tersebut justru tertahan.

DPRD Palopo menolak keras menandatangani APBD Perubahan yang mereka yakini telah “diutak-atik” secara sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

​Meskipun dalam prosesnya terdapat pemangkasan anggaran operasional dan tunjangan bagi anggota DPRD—seperti penurunan tunjangan reses dan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) yang dikabarkan terpangkas hingga setengahnyasikap tegas pimpinan dewan bukan semata-mata dipicu oleh pemotongan tersebut.

​Ketua DPRD Palopo, Darwis, menegaskan bahwa penolakan tanda tangan ini adalah masalah prinsip dan prosedur.

Baca juga  Pelayanan Publik Tetap Berjalan di Kutai Timur Meski di Tengah Pilkada

“Kami tidak sepakat menandatangani karena adanya perubahan nomenklatur pasca dikonsultasikan di provinsi , ” tegas Darwis.

​Titik konflik utama adalah dugaan penghapusan program yang sifatnya mandatori (wajib). Berdasarkan temuan DPRD, pos anggaran untuk pembayaran utang belanja daerah senilai sekitar Rp 30 miliar tiba-tiba lenyap dari draf APBD-P. Padahal, pembayaran utang ini adalah rekomendasi wajib dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pemerintah Provinsi.

​Sebaliknya, pos yang hilang tersebut diduga digantikan dengan sejumlah program baru yang disebut dewan sebagai “program siluman,” karena disisipkan tanpa melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan formal di Badan Anggaran (Banggar).

” Ini jelas melanggar. Apapun yang mau disisipkan ke dalam anggaran perubahan setelah proses pembahasan di Banggar, harus ada persetujuan DPR,” tandanya.

Baca juga 

​Penolakan ini memiliki konsekuensi serius. Jika dokumen APBD-P tidak ditandatangani , maka pelaksanaan anggaran Pemkot Palopo akan kembali mengacu pada APBD Pokok 2025. Hal ini berarti semua program baru yang sudah direncanakan dalam perubahan, serta pergeseran anggaran yang diperlukan, tidak dapat dijalankan.

​Situasi ini menempatkan Pemkot dalam posisi sulit, di mana komitmen untuk menjalankan program prioritas yang dijanjikan kepada masyarakat terancam terhambat.

​Polemik ini bukan hanya sekadar hitung-hitungan angka. Ini adalah ujian bagi kepatuhan fiskal daerah dan keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan rakyat di Kota Palopo.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Perjuangan Pemkot Palopo Merebut Kembali “Warisan” AKPER Sawerigading

Uncategorized

Kritik Kunjungan DPRD ke Bappenas, Afrianto Nurdin: Jangan Cuma Bawa ‘Proposal’ Aspirasi, Tana Luwu Itu Episentrum!

Uncategorized

Panggilan Jiwa Sang “Bunda”: Wali Kota Naili Kukuhkan Pokja PAUD, Tekankan PAUD sebagai ‘Rumah Kedua’ Penuh Cinta

Uncategorized

Dari Diskusi Kebijakan Sentralisasi Walikota  

Uncategorized

Bupati Iksan Lepas Peserta Jalan Santai Hakordia 2025

Uncategorized

Selamat Hari Guru Nasional

Uncategorized

Kemiskinan Ekstrem: Uluran Tangan Walikota Naili Membawa Harapan di Ponjalae

Uncategorized

Sekum BKPRMI Luwu Utara Tekankan Pentingnya Dakwah Bil Qalam di Hadapan Muballigh(ah) Muda