LUWU — Pelantikan Kasmal sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu dalam Mutasi Jilid III Pemerintah Kabupaten Luwu menuai kritik tajam dari kalangan aktivis.
Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut disorot lantaran muncul dugaan praktik “penyelamatan jabatan” yang dinilai mencederai prinsip merit system dalam birokrasi pemerintahan setempat.
Sorotan tersebut menguat setelah muncul informasi di ruang publik bahwa proses pelantikan dilakukan hanya beberapa hari sebelum batas usia maksimal calon pejabat berakhir. Publik pun mulai mempertanyakan aspek kompetensi serta mekanisme penilaian dalam seleksi tersebut.
Aktivis Luwu Raya, Reski Halim, menilai jika benar ada proses administrasi yang dipaksakan atau dipercepat hanya karena mengejar faktor usia peserta tertentu, maka semangat reformasi birokrasi telah ternodai.
Menurutnya, Dinas Perikanan adalah sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup nelayan dan masyarakat pesisir.
“Jabatan publik bukan ruang penyelamatan karier. Jabatan publik adalah amanah yang harus diberikan kepada mereka yang memang memiliki kompetensi terbaik melalui proses yang bersih dan objektif,” tegas Reski Halim kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Atas polemik tersebut, Reski melontarkan lima rekomendasi strategis, di antaranya mendesak Pemkab Luwu membuka transparansi nilai seleksi JPT, meminta lembaga pengawas ASN melakukan audit investigatif, serta mendorong DPRD Luwu menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
Ia juga menegaskan, jika ruang klarifikasi ditutup, gerakan masyarakat sipil siap menempuh jalur konstitusional, termasuk menggelar aksi massa. “Ini bukan tentang satu orang, ini tentang masa depan birokrasi,” pungkas aktivis yang dikenal vokal dan pernah divonis bebas oleh PN Palopo dalam kasus dugaan kriminalisasi gerakan tersebut.
Tanggapan Resmi BKPSDM Luwu
Merespons tudingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung memberikan klarifikasi resmi guna memastikan keberimbangan informasi di ruang publik.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan baru saja dilantik secara definitif mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan rekrutmen JPT Pratama di lingkungan Pemkab Luwu, termasuk posisi Kepala Dinas Perikanan, sudah berjalan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dan berbasis regulasi yang berlaku.
Pihaknya memastikan tidak ada tahapan yang dipaksakan atau menabrak aturan penempatan pejabat struktural. Menurut Muhammad Arsyad, pelaksanaan seleksi terbuka tersebut didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap tahapan—mulai dari seleksi administrasi, rekam jejak, asesmen kompetensi, hingga wawancara akhir—dipastikan berjalan secara objektif serta mendapatkan pengawasan dari instansi berwenang.
Dengan adanya konfirmasi resmi dari Kepala BKPSDM definitif ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa keabsahan proses pelantikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan prosedur birokrasi.(Red)









