Home / Uncategorized

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:51 WIB

ETIKA PEJABAT VS LEGALITAS GEDUNG: Sorotan Tajam atas Alfamart “Ilegal” di Tanah Milik Kadis 

PALOPO ​ – Sebuah dugaan pelanggaran hukum perizinan bangunan mencuat di Kota Palopo. Sorotan tertuju pada salah satu gerai ritel modern, Alfamart, yang dilaporkan beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasus ini menjadi semakin sensitif karena lokasi bangunan dikabarkan berdiri di atas lahan milik seorang Pejabat Publik, yang disebutkan adalah Kepala Dinas di Palopo, berlokasi strategis di dekat SMA 5.

​Ancaman Hukum dan Moralitas Pejabat

​PBG, yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dokumen krusial yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk menjamin bangunan sesuai standar keamanan, kesehatan, dan tata ruang.

Kehadiran ritel modern tanpa PBG bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika bangunan didirikan tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Baca juga  Sinergi Lintas Sektor, UPT dan Bidang Pariwisata Disporapar Lutra Gotong Royong Bersihkan ODTW Pincara

​Namun, fokus utama dalam kasus ini bergeser pada isu etika. Apabila benar tanah tersebut milik Pejabat Publik, maka ia dihadapkan pada dilema moral yang serius.

“Pejabat seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan memberikan contoh kepatuhan yang baik,” ujar sumber yang mengetahui kasus ini.

“Melanggar regulasi, bahkan membiarkan bangunan ilegal berdiri di tanah sendiri, adalah contoh buruk yang mencederai kepercayaan publik.”

​Desakan Pemkot dan Tindakan Tegas

​Isu maraknya ritel modern ilegal di Palopo sebenarnya telah menjadi perhatian serius Pemkot Palopo.

Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa Walikota Palopo telah menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan, termasuk Satpol PP, untuk merazia dan menertibkan ritel-ritel yang beroperasi tanpa izin operasional maupun PBG.

Baca juga  Menanti Sikap Resmi Bupati Luwu Terkait Isu PBB

Sanksi tegas, mulai dari penyegelan, pembongkaran, hingga sanksi administratif, telah disiapkan.

​Kasus Alfamart dekat SMA 5 ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, terutama ketika melibatkan properti Pejabat daerah.

​Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemkot Palopo, khususnya Dinas Perizinan dan Satpol PP, untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga, termasuk bagi mereka yang menduduki jabatan publik.

Kasus ini menegaskan bahwa integritas seorang pejabat tidak hanya diukur dari kinerja dinasnya, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap aturan sekecil apapun di lingkungan pribadinya.(***)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukung Penuh Pemekaran Kepulauan Selayar Andi Waris Halid : Demi Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Uncategorized

Dua Manajemen PT Malili Supply Utama Diperiksa Kejari Luwu Timur Terkait Ambulans CSR

Uncategorized

Pemangkasan Dana Transfer Ancam Anggaran Pendidikan dan Kesehatan di Palopo

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, WALIKOTA PALOPO

Uncategorized

Polres Morowali Ungkap Peredaran Narkoba, 21 Sachet Sabu Disita dari Seorang Pemuda di Bahodopi

Uncategorized

Antisipasi Karhutla 2026, Kapolres Palopo Pimpin Apel Kesiapsiagaan Pasukan dan Peralatan
Pic. Dok Herald

Uncategorized

Pemprov Sulsel Bantah Isu Ketimpangan Pembangunan di Luwu Raya, Beberkan Sejumlah Proyek Strategis

Uncategorized

Gubernur Sulteng Temui Menteri LH: Fokus Berantas Tambang Ilegal dan Pulihkan Lingkungan