Home / Uncategorized

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:40 WIB

Inovasi Slag Nikel Jadi Bata Berkualitas Tinggi

Morowali, 14 Mei 2025 – Kawasan Industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) telah memanfaatkan sisa hasil pengolahan dan pemurnian nikel berupa slag nikel dari smelter tenant yang ada di dalam kawasan, sebagai material konstruksi yang punya nilai ekonomi.

Beragam material konstruksi bernilai yang diproduksi bahkan kapasitasnya mencapai 40.000 unit perhari. Masing-masing, batako 16.000 unit per hari, paving 24.000 unit per hari.

IMIP memanfatkan batako dan paving berbahan baku slag nikel itu sebagai material konstruksi untuk bangunan kantor di dalam pabrik dan juga digunakan sebagai pengeras permukaan tanah, utamanya jalan, trotoar dan area parkir.

Manager Environmental Department PT IMIP, Yundi Sobur, melalui koordinator bidang Waste Management Environmental Department PT IMIP, Burhanudin mengatakan, pemanfaatan slag nikel menjadi batako dan paving ini telah melalui riset dan pengembangan sebelumnya.

 

Kata Burhanudin, batako dan paving yang diproduksi memiliki kepadatan yang cukup baik, sehingga lebih berat dan kuat. Bahkan ada penelitian yang menunjukkan bahwa slag nikel dapat meningkatkan kekuatan paving. Misalnya, lanjut Burhanudin, formulasi yang diigunakan untuk menghasilkan satu batako, membutuhkan 70% slag nikel, 20% fly ash, dan 10% semen

Baca juga  Nostalgia dr. Boyke di Palopo: Dari RSUD Andi Djemma Masamba hingga Bagikan Kunci Hidup Bahagia

“Sudah ada kajian. Bentuknya berupa DRT (dokumen rincian teknis). Ini sebagai syarat untuk memanfaatkan limbah non-B3 terdaftar. Karena ada standar teknis dan kajian untuk mengolah limbah non-B3 terdaftar. Meski sudah bisa dimanfaatkan, tapi harus terlapor, mulai dari timbulan yang dihasilkan dan dimanfaatkan,” jelas Burhanudin saat ditemui, Rabu (14/05/2025).

Sejak 2021, pemerintah telah mengeluarkan 9 (sembilan) jenis limbah B3 ke dalam daftar limbah non-B3 terdaftar. Antara lain slag besi atau baja, slag nikel, mill scale, debu EAF, PS ball, fly ash, bottom ash, spent bleaching earth, pasir foundry (sand foundry). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Pengolahan slag nikel sebagai limbah non-B3 terdaftar, juga tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 19 tahun 2021 mengatur tentang tata cara pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) yang terdaftar.

Saat ini IMIP berupaya untuk mendorong agar pemanfaatan slag nikel yang telah dilakukan di kawasan, dapat digunakan juga oleh masyarakat secara umum, utamanya di Morowali, Sulawesi Tengah. Misalnya saja, untuk pembangunan beragam infrastruktur yang ada di desa-desa di Kecamatan Bahodopi.

“Kita membuka diri untuk bekerjasama mendukung pembangunan infrastruktur di daerah dengan memanfaatkan slag nikel tersebut yang dapat di ajukan melalui instansi pemerintah, seperti Kementerian PUPR yang dilakukan di Papua, atau instansi teknis lainnya yang ada di daerah atau pada level pemerintah desa,” jelas Direktur CSR/Environmental PT IMIP, Dermawati S, dalam sebuah sesi wawancara pada April 2025 lalu. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Uncategorized

DPMDP3A Gelar Sosialisasi Data Gender dan Anak
Bhabinkamtibmas Polres Morowali Terapkan Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polres Morowali Terapkan Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

Uncategorized

Kompas Sukses Gelar THR Culinary Zone 2026, Bupati Morowali Beri Apresiasi

Uncategorized

MK Izinkan Buka Lahan di Hutan Tanpa Izin Usaha, Asal Bukan untuk Komersial

Uncategorized

Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya, 4 Ketua DPRD se-Luwu Raya Ekspose di Komisi II DPR RI Hari Ini

Uncategorized

Selamat Atas Pelantikan Bapak Prabowo Subianto Sebagai Presiden Republik Indonesia

Uncategorized

Persoalan Sampah Disorot , Kadis DLH Sebut Perda Tahun 2014 Sudah Tak Relevan