Home / Uncategorized

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:49 WIB

Inspektorat Luwu Buru Dokumen Terkait Temuan BPK Rp12,6 Miliar

​BELOPA – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Luwu bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp12.608.776.991.

​Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti tindak lanjut.

Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rekomendasi BPK dapat dipenuhi secara administratif maupun prosedural.
​Bukan Tim Khusus, Melainkan Tim Tindak Lanjut

​Meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, Awwabin menjelaskan bahwa personel yang bekerja bukanlah “tim khusus” yang dibentuk mendadak, melainkan Tim Tindak Lanjut yang rutin dibentuk setiap tahun.

Baca juga  Palopo Teguhkan Komitmen Kebangsaan: Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Penuh Khidmat

​”Tim tindak lanjut ini bertugas memantau perkembangan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari BPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Awwabin melalui keterangan tertulisnya, Rabu lalu.

​Fokus pada Administrasi dan Pengawasan
​Terkait progres pekerjaan, Inspektorat saat ini masih dalam tahap penghimpunan dokumen pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, Awwabin menekankan bahwa otoritas final mengenai tuntasnya temuan tersebut sepenuhnya berada di tangan BPK.

​Status Dokumen: Sedang dihimpun untuk diserahkan ke BPK.
​Wewenang: Hanya BPK yang berhak menyatakan apakah rekomendasi sudah selesai ditindaklanjuti atau belum.

Baca juga  Polres Morowali Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Jelang  Pengamanan Pilkada 2024

​Catatan untuk Bapenda Luwu
​Dalam LHP BPK tersebut, Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Tamrin, ST, mendapatkan catatan kritis terkait pengawasan piutang pajak yang dinilai belum optimal. Meski angka Rp12,6 miliar tersebut menjadi sorotan, Inspektorat mengklarifikasi bahwa dalam LHP BPK kali ini, tidak ada rekomendasi spesifik yang mengharuskan penyetoran langsung ke kas daerah pada OPD Bapenda, melainkan lebih kepada perbaikan tata kelola piutang.

​Sebelumnya diberitakan, nilai piutang PBB-P2 di Kabupaten Luwu menyentuh angka fantastis dan menjadi temuan krusial dalam audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Lutim Polisikan Warga Jelang Ramadhan

Uncategorized

Polres Morowali Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP, Satu Personel Terluk

Uncategorized

Dua Manajemen PT Malili Supply Utama Diperiksa Kejari Luwu Timur Terkait Ambulans CSR

Uncategorized

Semua Lewat Meja Wali Kota, Efisiensi Versus Akuntabilitas

Uncategorized

IMIP Buka Gerbang Masa Depan, Siap jadi Contoh Hilirisasi Pendidikan

Uncategorized

Lurah Songka Bacakan Sambutan Wali Kota pada Salat Idul Adha 1447 H: Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas dan Dukung Pembangunan
Bupati Iksan Tinjau Lokasi Kebakaran Bahodopi, Pastikan Bantuan Tersalurkan

Uncategorized

Bupati Iksan Tinjau Lokasi Kebakaran Bahodopi, Pastikan Bantuan Tersalurkan

Uncategorized

Bupati Iksan Buka Pelatihan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah bagi Kader PKK Morowali