Home / Uncategorized

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:49 WIB

Inspektorat Luwu Buru Dokumen Terkait Temuan BPK Rp12,6 Miliar

​BELOPA – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Luwu bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp12.608.776.991.

​Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti tindak lanjut.

Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rekomendasi BPK dapat dipenuhi secara administratif maupun prosedural.
​Bukan Tim Khusus, Melainkan Tim Tindak Lanjut

​Meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, Awwabin menjelaskan bahwa personel yang bekerja bukanlah “tim khusus” yang dibentuk mendadak, melainkan Tim Tindak Lanjut yang rutin dibentuk setiap tahun.

Baca juga  Harsono Lamusa Temu dengan Warga Toraja di Desa Sampeantaba, Paparkan Program 1000 UMKM

​”Tim tindak lanjut ini bertugas memantau perkembangan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari BPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Awwabin melalui keterangan tertulisnya, Rabu lalu.

​Fokus pada Administrasi dan Pengawasan
​Terkait progres pekerjaan, Inspektorat saat ini masih dalam tahap penghimpunan dokumen pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, Awwabin menekankan bahwa otoritas final mengenai tuntasnya temuan tersebut sepenuhnya berada di tangan BPK.

​Status Dokumen: Sedang dihimpun untuk diserahkan ke BPK.
​Wewenang: Hanya BPK yang berhak menyatakan apakah rekomendasi sudah selesai ditindaklanjuti atau belum.

Baca juga  Implementasi KUHP Baru 2026: Ardiansyah Ingatkan Memori Kelam "Pasal Karet" dan Ancaman Demokrasi

​Catatan untuk Bapenda Luwu
​Dalam LHP BPK tersebut, Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Tamrin, ST, mendapatkan catatan kritis terkait pengawasan piutang pajak yang dinilai belum optimal. Meski angka Rp12,6 miliar tersebut menjadi sorotan, Inspektorat mengklarifikasi bahwa dalam LHP BPK kali ini, tidak ada rekomendasi spesifik yang mengharuskan penyetoran langsung ke kas daerah pada OPD Bapenda, melainkan lebih kepada perbaikan tata kelola piutang.

​Sebelumnya diberitakan, nilai piutang PBB-P2 di Kabupaten Luwu menyentuh angka fantastis dan menjadi temuan krusial dalam audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.(*)

Share :

Baca Juga

Polres Morowali Sosialisasikan Tagline “Mudik aman keluarga nyaman”

Uncategorized

Polres Morowali Sosialisasikan Tagline “Mudik aman keluarga nyaman”

Uncategorized

Misteri di Jalan KH Razak: Siapa Pemilik Sejati Gedung STIKES KAMI Palopo?

Uncategorized

Kodim 1311/Morowali Gelar Baksos Kesehatan Dalam Rangka Sambut HUT TNI ke-80 Tahun 2025

Uncategorized

Jeritan Pedagang Palopo: Uji Petik Retribusi Baru, Antara Harapan dan Beban Ganda
Wabup Morowali Iriane Iliyas Pimpin Rapat, Bahas kerjasama pendidikan lanjutan bagi ASN dengan Fakultas Pertanian Untad

Uncategorized

Wabup Morowali Iriane Iliyas Pimpin Rapat, Bahas kerjasama pendidikan lanjutan bagi ASN dengan Fakultas Pertanian Untad

Uncategorized

ASN Pemkot Palopo Bisa Kerja dari Rumah Jelang Nyepi dan Usai Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Uncategorized

Peringatan HJL dan HPLR 2026, Simak Jadwal Penutupan Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Palopo
Pj Wali Kota Palopo Silaturahim Gubernur Sulawesi Selatan

Uncategorized

Pj Wali Kota Palopo Silaturahim Gubernur Sulawesi Selatan