Home / Uncategorized

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:49 WIB

Inspektorat Luwu Buru Dokumen Terkait Temuan BPK Rp12,6 Miliar

​BELOPA – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Luwu bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp12.608.776.991.

​Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti tindak lanjut.

Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rekomendasi BPK dapat dipenuhi secara administratif maupun prosedural.
​Bukan Tim Khusus, Melainkan Tim Tindak Lanjut

​Meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, Awwabin menjelaskan bahwa personel yang bekerja bukanlah “tim khusus” yang dibentuk mendadak, melainkan Tim Tindak Lanjut yang rutin dibentuk setiap tahun.

Baca juga  Wujudkan Akses Kesehatan Tanpa Sekat, Bupati Morowali Iksan Kunjungi Puskesmas Wosu

​”Tim tindak lanjut ini bertugas memantau perkembangan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari BPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Awwabin melalui keterangan tertulisnya, Rabu lalu.

​Fokus pada Administrasi dan Pengawasan
​Terkait progres pekerjaan, Inspektorat saat ini masih dalam tahap penghimpunan dokumen pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, Awwabin menekankan bahwa otoritas final mengenai tuntasnya temuan tersebut sepenuhnya berada di tangan BPK.

​Status Dokumen: Sedang dihimpun untuk diserahkan ke BPK.
​Wewenang: Hanya BPK yang berhak menyatakan apakah rekomendasi sudah selesai ditindaklanjuti atau belum.

Baca juga  Estafet Kepemimpinan BPBD Kota Palopo: Andi Farid Baso Rachim Resmi Menjabat Kepala Pelaksana

​Catatan untuk Bapenda Luwu
​Dalam LHP BPK tersebut, Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Tamrin, ST, mendapatkan catatan kritis terkait pengawasan piutang pajak yang dinilai belum optimal. Meski angka Rp12,6 miliar tersebut menjadi sorotan, Inspektorat mengklarifikasi bahwa dalam LHP BPK kali ini, tidak ada rekomendasi spesifik yang mengharuskan penyetoran langsung ke kas daerah pada OPD Bapenda, melainkan lebih kepada perbaikan tata kelola piutang.

​Sebelumnya diberitakan, nilai piutang PBB-P2 di Kabupaten Luwu menyentuh angka fantastis dan menjadi temuan krusial dalam audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jelang Spanyol vs Portugal, Kepala Bapperida Luwu Utara Jagokan Cristiano Ronaldo dkk Rebut Trofi Piala Dunia

Uncategorized

NasDem Sulsel Bergolak: Putri Dakka Berpeluang ke Senayan, Tapi Tersandung Isu Loyalitas

Uncategorized

Pemkab Morowali Terima 8 Unit Mobil Damkar dari PT Kajama di Hari Jadi ke-26

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Dari Bungku Barat, Bupati Morowali Iksan Suarakan Pembangunan Kolaboratif dan Pro-Rakyat

Uncategorized

Wisatawan Manca Negara, Suka Dengan Suasana Kota Palopo

Uncategorized

Semangat Kemenangan di Bekas Warung Miras: Kisah Aiptu Jacky Melawan Judi dan Miras dengan Buku

Uncategorized

Kepatuhan Pajak ASN Palopo Diperketat * Kendaraan wajib Plat Palopo, TPP Jadi Taruhan