Home / Uncategorized

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:49 WIB

Inspektorat Luwu Buru Dokumen Terkait Temuan BPK Rp12,6 Miliar

​BELOPA – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Luwu bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp12.608.776.991.

​Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti tindak lanjut.

Hal ini dilakukan guna memastikan setiap rekomendasi BPK dapat dipenuhi secara administratif maupun prosedural.
​Bukan Tim Khusus, Melainkan Tim Tindak Lanjut

​Meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, Awwabin menjelaskan bahwa personel yang bekerja bukanlah “tim khusus” yang dibentuk mendadak, melainkan Tim Tindak Lanjut yang rutin dibentuk setiap tahun.

Baca juga  Terobosan Baru Luwu Utara di Hari Kemerdekaan, Gelar Parade Defile Pengamanan dan Program Asta Cita

​”Tim tindak lanjut ini bertugas memantau perkembangan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari BPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Awwabin melalui keterangan tertulisnya, Rabu lalu.

​Fokus pada Administrasi dan Pengawasan
​Terkait progres pekerjaan, Inspektorat saat ini masih dalam tahap penghimpunan dokumen pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, Awwabin menekankan bahwa otoritas final mengenai tuntasnya temuan tersebut sepenuhnya berada di tangan BPK.

​Status Dokumen: Sedang dihimpun untuk diserahkan ke BPK.
​Wewenang: Hanya BPK yang berhak menyatakan apakah rekomendasi sudah selesai ditindaklanjuti atau belum.

Baca juga  Sekda Morowali Yusman Mahbub Lepas Atlet Catur ke Kejurnas di Mamuju

​Catatan untuk Bapenda Luwu
​Dalam LHP BPK tersebut, Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Tamrin, ST, mendapatkan catatan kritis terkait pengawasan piutang pajak yang dinilai belum optimal. Meski angka Rp12,6 miliar tersebut menjadi sorotan, Inspektorat mengklarifikasi bahwa dalam LHP BPK kali ini, tidak ada rekomendasi spesifik yang mengharuskan penyetoran langsung ke kas daerah pada OPD Bapenda, melainkan lebih kepada perbaikan tata kelola piutang.

​Sebelumnya diberitakan, nilai piutang PBB-P2 di Kabupaten Luwu menyentuh angka fantastis dan menjadi temuan krusial dalam audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Langit Palopo “Terpenjara” Kabel Kusut, Pemkot Terkesan Lepas Tangan dan Lempar Tanggung Jawab

Uncategorized

Perjuangan Bone Selatan dan Bone Raya Berbeda Luwu Raya

Uncategorized

Lumpuhkan Trans Sulawesi, Massa Blokade Perbatasan Luwu-Wajo Tuntut Pemekaran Provinsi
Upaya Ciptakan Ekosistem Energi Bersih di Kawasan IMIP

Uncategorized

Ciptakan Ekosistem Energi Bersih Suatu Upaya di Kawasan IMIP

Uncategorized

Nostalgia dr. Boyke di Palopo: Dari RSUD Andi Djemma Masamba hingga Bagikan Kunci Hidup Bahagia

Uncategorized

Mutasi Jilid II Pemkot Palopo: Berikut Daftar 52 Pejabat Eselon 3 Yang Baru

Uncategorized

Gerindra Dukung Sentralisasi Walikota ​Taming Somba : ‘Rem’ untuk Tata Kelola Anggaran yang Baik

Uncategorized

Langkah Bersejarah: Pemkab dan DPRD Luwu Resmi Sepakati Pembentukan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya