Home / Uncategorized

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51 WIB

Langgar Aturan PBG, Satgas Perizinan Palopo Layangkan Teguran Keras ke Alfamart

​PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melalui Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha mengambil langkah tegas terhadap operasional gerai ritel modern. Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli, resmi menandatangani Surat Teguran Pertama yang ditujukan kepada pimpinan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) pada Kamis (5/3/2026).

​Teguran ini dipicu oleh temuan di lapangan yang menunjukkan sejumlah gerai Alfamart di Kota Palopo beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
​Daftar Lokasi yang Disorot

Berdasarkan lampiran surat nomor 000/40/DPMPTSP, terdapat enam titik lokasi usaha yang terdeteksi melanggar aturan, yakni:
​Jl. K.H.A. Razak
​Jl. Pongsimpin
​Jl. Imam Bonjol
​Jl. Sungai Rongkong
​Jl. Andi Kambo
​Jl. DR. Ratulangi (Depan kantor Lurah Mancani)
​Dasar Hukum dan Konsekuensi

Baca juga  TINGKATKAN KUALITAS PENDAMPINGAN HUKUM, PEMDAKAB TEKEN MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI

​Tindakan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dinilai tidak sejalan dengan regulasi pusat maupun daerah. Pihak Satgas menekankan adanya pelanggaran terhadap:
​PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

​Perwali Palopo No. 1 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Modern.

Baca juga  Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf mengukuhkan 48 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2025

Pemerintah Kota Palopo memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja, terhitung mulai tanggal 5 Maret hingga 5 April 2026, bagi pihak Alfamart untuk segera melengkapi kewajiban perizinan dan memenuhi rekomendasi dari Tim Teknis.

​Jika dalam kurun waktu tersebut pihak manajemen tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi administrasi perizinan, pemerintah dipastikan akan mengambil langkah administratif yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terima Kunjungan Silaturahmi Datu Luwu ke-40

Uncategorized

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolresta Balikpapan Sidak Ruang Publik dan Sel Tahanan

Uncategorized

Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi: Fokus pada Ruang Dialog

Uncategorized

Kapolres Morowali Beri Penghargaan 20 Personel, Ungkap Dua Kasus Besar

Uncategorized

Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Uncategorized

Mengunci “Lumbung Emas”, Mengapa Sulsel Sulit Merestui Luwu Raya?

Uncategorized

Wabup Morowali Iriane Iliyas Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kota Kendari

Uncategorized

Program Rachmansyah-Harsono Disenangi Emak-emak Morowali