Home / News

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:12 WIB

Menyingkap Tabir dan Skala Hitam Mafia PETI di Bajo Barat Kabupaten Luwu

LUWU — ​Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah lama menjadi sorotan tajam publik karena beroperasi secara terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Fenomena ini membentuk sebuah ekosistem kejahatan yang terstruktur, melibatkan jejaring kekuasaan berlapis, serta menutup rapat ruang bagi investigasi independen.

​Skala Operasi dan Titik Lokasi

​Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan warga, aktivitas PETI terpantau masif di lebih dari 12 titik di sepanjang aliran Sungai Sosu, yang meliputi:

​Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat

​Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat

​Skala operasinya kini sudah tidak lagi tradisional.

Puluhan unit alat berat dikerahkan untuk melakukan pengerukan di lokasi tersebut, menggantikan metode pendulangan manual yang sebelumnya sempat berjalan dengan kedok “atas nama tambang warga” selama lebih dari tiga tahun.

​Siapa Gerangan Pemainnya? (Kolaborasi Multisektoral)

​Praktik tambang ilegal di wilayah ini digerakkan oleh persekongkolan yang melibatkan berbagai elemen. Kawasan ini seolah-olah ditutup dari sentuhan luar karena dibungkam oleh keterlibatan oknum seragam formal maupun nonformal:

​Pemodal dan Pengusaha Gelap: Sebagai aktor intelektual penyandang dana alat berat dan operasional lapangan.

​Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintahan: Berperan sebagai pihak yang diduga memberikan “bekingan” atau pengamanan, sehingga aktivitas ilegal ini luput dari penindakan hukum formal.

Baca juga  Ketua II PD-PMTI Luwu Utara Alisman Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Warga bersama tokoh setempat berinisial RM secara tegas menyoroti dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi mafia PETI ini.

​Oknum Media (Wartawan) dan LSM: Sebagian oknum memanfaatkan atribut pers atau lembaga swadaya masyarakat untuk memeras pelaku atau meredam pemberitaan kritis agar aktivitas tambang tidak tersorot publik.

​Tantangan Investigasi: Mengapa Dibutuhkan “Nyali dan Jurus Penyelamatan Diri”?

​Bagi jurnalis dan aktivis yang ingin melakukan investigasi maupun advokasi lingkungan di Bajo Barat, diperlukan nyali besar dan langkah pengamanan diri yang matang. Hal ini disebabkan oleh:

​Sistem “Omerta” & Intimidasi: Masyarakat lokal sering kali menutup diri akibat tekanan ekonomi atau rasa takut terhadap para penguasa tambang di lapangan.

​Aliansi Kekuatan Formal-Informal: Penyelidik independen berhadapan langsung dengan ancaman sistemik dari jaringan pelindung berlapis.

​Zona Merah: Wilayah pengerukan yang terisolasi membuat ruang gerak pengamat rentan terhadap pengadangan fisik oleh kelompok penjaga tambang (buzzer lokal/centeng).

​Dampak Buruk dan Desakan Publik

​Masyarakat mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan yang masif serta ancaman keselamatan warga, berupa:

​Pencemaran & Kerusakan Ekosistem: Ancaman nyata pencemaran berat di aliran Sungai Sosu akibat limbah merkuri serta pengerukan darat.

Baca juga  PERUMDA TM Palopo Berbagi Paket Buka Puasa

​Bencana Ekologis: Risiko banjir, longsor, dan pendangkalan sungai.

​Menanggapi situasi ini, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu dan Polda segera turun tangan melakukan investigasi transparan.

 

Masalahnya pihak polres Luwu yang melakukan investigasi hanya menemukan aktivitas. Tidak menemukan adanya tambang emas ilegal sebagaimana dikeluhkan warga. Hanya tambang galian C.

 

Itu sebabnya , mencuatnya penanganan di tingkat Polres dinilai mandul, mendoring masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres Luwu.

 

​Jerat Hukum Menanti Pelaku

 

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, para pelaku dan oknum yang terlibat dapat dijerat dengan hukum berlapis:

​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009): Pasal 158 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

 

​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur sanksi atas perusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta pelanggaran izin lingkungan/AMDAL.

 

​UU Tindak Pidana Korupsi & Kode Etik Profesi: Menjerat oknum penyelenggara negara atau APH yang terbukti menyalahgunakan wewenang.(***/tim)

 

#MafiaTambangIlegal

#SaveBajoBarat

#MabesPolri

#KadivPropamPolri

#PoldaSulsel

#BupatiLuwu

#KanalAkhmadBaso

#Pamornews

Share :

Baca Juga

News

Pemkab Luwu dan PT Masmindo Dwi Area Resmikan Akademi MATAPPA untuk Tingkatkan Kualitas SDM
Tokoh Sasak Lombok Mahrip dukung IBAS-PUSPA pimpin Luwu Timur

News

Tokoh Sasak Lombok Mahrip dukung IBAS-PUSPA pimpin Luwu Timur

News

Jejak Cagub Sulteng 2024, Rusdy Mastura, Ahmad Ali, hingga Anwar Hafid: ‘Luar Biasa!’
Tiga Parpol Diusung di Pilgub Sulteng, Jadwalkan Deklarasi Agustus

News

Tiga Parpol Diusung di Pilgub Sulteng, Jadwalkan Deklarasi Agustus

News

Ubas Gandeng 4 Kepala Daerah , Buka Jalur Politik Provinsi Luwu Raya ke Presiden
Senam Sehat di Area Dangerakko, Lanjut dengan Bersih-Bersih

News

Senam Sehat di Area Dangerakko, Lanjut dengan Bersih-Bersih

News

Eksekusi Rp99 Miliar Sengketa Ruko Terminal Terkesan “Buang Waktu”, Pertemuan Allung Padang dan Pemkot Palopo Buntu

News

Sosok H. Farid Kasim Judas dan Hj. Nurhaenih (FKJ-NUR) Punya Style Pemimpin Ideal