LUWU TIMUR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat keamanan gabungan dari Polres Luwu Timur dan TNI melakukan upaya pengosongan lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada Kamis dan Jumat, kemarin.
Upaya penertiban ini sempat diwarnai aksi petani di lokasi yang berupaya menghalau proses pengosongan.
Status Aset Lahan Pemerintah
Lahan seluas 394,5 hektare yang berada di Dusun Laoli tersebut merupakan aset resmi milik Pemkab Luwu Timur dengan kepemilikan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.
Berdasarkan catatan sejarah, lahan ini awalnya merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan oleh PT Inco Tbk (yang kini menjadi PT Vale Indonesia) guna pembangunan PLTA Karebbe. Penyerahan lahan tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur kala itu, Andi Hatta Marakarma, dengan pihak PT Inco pada tahun 2006.
Langkah pengosongan lahan ini dilakukan guna mempercepat rencana investasi dari PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya konflik kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Data Santunan dan Penjelasan Warga
Berdasarkan data pemerintah setempat, dari total 116 masyarakat yang terdampak oleh penertiban ini, sebanyak 86 orang tercatat telah menerima santunan. Sementara itu, 30 orang lainnya belum menerima ganti rugi dikarenakan belum menyetujui nilai santunan yang ditetapkan.
Salah satu perwakilan petani di lokasi, Iwan, akhirnya mengakui dan meluruskan status hukum dari lahan yang mereka tempati. Ia juga membeberkan alasan mengapa ia dan mayoritas petani lainnya sempat bertahan serta bersikap keras di lokasi.
Pengakuan Kepemilikan: Iwan mengakui bahwa warga setempat mengetahui dengan pasti sejarah lahan tersebut memang merupakan milik pemda.
Alasan Protes: Menurut Iwan, sikap ngotot para petani sebelumnya semata-mata karena mereka menginginkan nilai ganti rugi tanaman atau santunan yang dinilai sesuai.
Imbauan untuk Pihak Luar: Iwan juga menyarankan agar pihak-pihak luar yang tidak mengetahui secara pasti akar konflik antara pemerintah dan masyarakat agar tidak ikut campur terlalu jauh.(**/red)











