Home / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:15 WIB

Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Desa Laroue

MOROWALI, PAMORNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika golongan I jenis sabu di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa pengungkapan Berawal dari informasi Masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Laroue kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Pada saat Polisi tiba di lokasi mendapati seorang pria mencurigakan duduk di depan pintu rumah. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima sachet sabu dengan rincian tiga sachet berukuran sedang dan dua sachet berukuran kecil, dengan Total berat bruto 138,50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah timbangan digital, sebuah dompet hitam, sejumlah uang tunai, serta alat hisap (bong) beserta pirex.

Baca juga  Klarifikasi BKAD Sulsel: Lahan YON TP 872 Andi Djemma Bukan Hibah, Melainkan Tanah Hasil Pembebasan Sejak 1977

Terduga pelaku, pria berinisial JH alias K (36), diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Timur, Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari lelaki inisial KL (42), yang berhasil di Ungkap sebelumnya di salah satu kamar Hotel di Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Polres Morowali untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Serahkan SK PPPK II Formasi 2024 di Lingkungan Pemkab Morowali, Bupati Morowali : Tingkatkan Etos Kerja Sebagai ASN

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Hfd/ist)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pasca Pelantikan Pj Sekda, Wali Kota Palopo Persiapkan Mutasi Akbar ‘Kabinet Palopo Baru’

Uncategorized

Kasatpol PP Andi Farid Baso , Komandan Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Burhan Nurdin

Uncategorized

Wabup Morowali, Iriane Iliyas Buka Resmi Lomba Bertutur dan Lomba Puisi Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Uncategorized

Akun WhatsApp, “Masyarakat, ASN Dan Pengusaha Diminta Waspada
Bupati Iksan Launching Inovasi Bansos dan Hibah Iklas Juara serta Layanan Jemput Sakit Pulang Sehat di Bungku Tengah

Uncategorized

Bupati Iksan Launching Inovasi Bansos dan Hibah Iklas Juara serta Layanan Jemput Sakit Pulang Sehat di Bungku Tengah

Uncategorized

Luwu Utara “On the Track”: Ekonomi Tumbuh Signifikan, Sektor Ekspor Tembus Angka Fantastis 57,38%

Uncategorized

Sekda Palopo BenarkanTagihan Inkrah Lahan Terminal dan Pasar Sentral

Uncategorized

Wabup Morowali Iriane Iliyas Pimpin Upacara Tabur Bunga Hari Pahlawan