Home / Uncategorized

Senin, 28 Juli 2025 - 17:05 WIB

Polres Morowali Ungkap Peredaran Narkoba, 21 Sachet Sabu Disita dari Seorang Pemuda di Bahodopi

Morowali, Pamornews – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Seorang pemuda terduga pelaku berinisial AM (21) ditahan berikut sejumlah barang bukti narkotika pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga  Ironis! Guru PPPK Paruh Waktu di Luwu Digaji Rp0, Kadisdik: Kemampuan APBD Terbatas

Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, satu buah kotak kecil berwarna biru, dan satu buah tas samping berwarna hitam.

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Baca juga  BERKOMITMEN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEKITAR, MINAMAS PLANTATION KEMBALI SALURKAN BANTUAN DI KECAMATAN WITA PONDA SULTENG

Terduga pelaku AM saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Iksan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali

Uncategorized

Informasi Gangguan Layanan Distribusi Air

Uncategorized

Iksan Baharudin Bupati di Daerah Tambang

Uncategorized

Pertegas Komitmen Kerja, Bapenda Luwu Utara Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Uncategorized

Jelang Ramadan 1447 H: Inflasi Balikpapan Tembus 0,30%, Harga Ayam dan Cabai Mulai Pedas

Uncategorized

STIKES KAMI: Antara Prestasi dan Tanda Tanya Kepemilikan

Uncategorized

Langgar Aturan PBG, Satgas Perizinan Palopo Layangkan Teguran Keras ke Alfamart

Uncategorized

Selamat Hari Sumpah Pemuda, Maju Bersama Indonesia Raya