Home / Uncategorized

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:41 WIB

Rapat Paripurna DPRD Morowali, Sekda Yusman Mahhbub Wakili Bupati Terima Laporan Reses

Bungku — Bupati Morowali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2026. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali, Selasa (06/01/2025).

Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Morowali, sekaligus penyerahan berita acara dan notulensi hasil penjaringan aspirasi masyarakat kepada Bupati Morowali melalui Sekretaris Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Hardianto Marzuki, didampingi Wakil Ketua I Ichwan Moh Tayeb dan Wakil Ketua II Sultan Hadie, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Morowali.

Baca juga  Kapolres Morowali Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 2 Kapolsek, Ini Pesannya

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Morowali menyampaikan bahwa pelaksanaan reses anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pada Pasal 85 ditegaskan bahwa setiap anggota DPRD wajib melaksanakan reses guna menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Lebih lanjut disampaikan, penyerahan berita acara dan risalah hasil reses kepada Bupati Morowali pada forum paripurna ini harus dipahami sebagai mekanisme konstitusional checks and balances antara DPRD dan kepala daerah. Hubungan tersebut merupakan hubungan kemitraan yang setara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk memastikan setiap kebijakan daerah tetap berpijak pada aspirasi rakyat serta prinsip negara hukum yang demokratis.

Baca juga  Menjangkau Keadilan di Akar Rumput:  Palopo Menjadi Model Nasional dengan 48 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

DPRD Kabupaten Morowali memandang laporan hasil reses ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebagai dokumen kebijakan publik yang strategis dan harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah ke depan.

Sumber: Morowalikab.go.id

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Bantah Tudingan Gubernur Halangi Pembentukan DOB: “Semua Ada Mekanismenya”

Uncategorized

Hadiri Peresmian Gedung Kantor BNN, Bupati Morowali Ajak Semua Elemen Bersinergi dalam Pemberantasan Narkoba

Uncategorized

Memperingati Hari Bakti Ke-21 PERUMDA TM Palopo

Uncategorized

Personel Polres Morowali Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan Driver Ojek Online

Uncategorized

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Alih Status IAIN Menjadi UIN Palopo

Uncategorized

Cepat Tanggap , Walikota Palopo Instruksikan Segel Aktivitas Ilegal di Victory Billiard

Uncategorized

STIKES KAMI: Antara Prestasi dan Tanda Tanya Kepemilikan
Bupati Iksan Tinjau Lokasi Kebakaran Bahodopi, Pastikan Bantuan Tersalurkan

Uncategorized

Bupati Iksan Tinjau Lokasi Kebakaran Bahodopi, Pastikan Bantuan Tersalurkan