MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan yang menyebut adanya agenda Gubernur untuk menghalangi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam sebuah pernyataan yang beredar di media sosial, Jufri Rahman menegaskan bahwa pemerintah provinsi sama sekali tidak memiliki niat untuk menjegal aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah.
Ia meminta semua pihak untuk melihat persoalan ini dari kacamata aturan hukum dan prosedur birokrasi yang berlaku.
”Saya paham Pak Gubernur tidak ada agenda seperti itu (menghalangi). Kita bicara legal standing-nya dulu. Ada mekanisme, semua ada aturannya dalam pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota,” tandas Jufri.
Jufri menjelaskan bahwa proses pemekaran daerah bukanlah keputusan instan yang bisa diambil berdasarkan keinginan politik semata.
Terdapat deretan persyaratan ketat yang harus dipenuhi, mulai dari aspek administratif, teknis, hingga fisik kewilayahan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menambahkan bahwa peran Pemerintah Provinsi adalah memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Isu Moratorium dan Aspirasi Daerah
Pernyataan ini muncul di tengah menguatnya kembali aspirasi masyarakat di beberapa titik di Sulawesi Selatan yang menginginkan pemekaran, seperti wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Namun, Jufri mengingatkan bahwa selain urusan di tingkat daerah, kebijakan pembentukan DOB juga sangat bergantung pada keputusan Pemerintah Pusat, terutama terkait kebijakan moratorium yang hingga kini masih berlaku secara nasional.
Dengan penjelasan ini, Sekda berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyebut pemerintah daerah menghambat pembangunan, melainkan bersama-sama memahami bahwa setiap kebijakan besar harus berpijak pada landasan hukum yang kuat.(***)











