Home / News

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:26 WIB

Sengketa Lahan Ruko Sawerigading: Jika Pemkot Tak Bayar Rp99 Miliar, Aset Bangunan Terancam Dilelang

PALOPO — Teka-teki penyelesaian sengketa lahan Ruko Sawerigading di Kompleks Terminal Dangerakko, Tompotikka, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Palopo telah meletakkan status Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di atas objek sengketa tersebut, yang memberikan kepastian hukum lebih kuat bagi pihak pemenang gugatan.

​Sebelumnya, dalam pertemuan mediasi eksekusi yang dipimpin oleh Ketua PN Palopo, I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum., pada Jumat (29/5/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah disodorkan dua opsi utama untuk menyelesaikan beban perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini.

Opsi tersebut adalah membayar ganti rugi senilai Rp99 miliar atau melakukan penghapusan aset dan membongkar sendiri bangunan untuk diserahkan kepada Allung Padang selaku pemohon eksekusi.

​Mekanisme Lelang via Sita Jaminan

​Adanya penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri ini mempertegas konsekuensi hukum jika Pemkot Palopo tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya.

Baca juga  Tiga Parpol Diusung di Pilgub Sulteng, Jadwalkan Deklarasi Agustus

Apabila Pemkot Palopo menyatakan tidak sanggup membayar uang ganti rugi sebesar Rp99 miliar, maka bangunan Ruko Sawerigading yang berdiri di atas lahan milik Allung Padang tersebut—yang saat ini statusnya sudah disita jaminan—akan masuk ke tahap pelelangan umum.

​Hasil dari penjualan lelang bangunan ruko tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Allung Padang selaku pemilik lahan yang sah, guna menutupi nilai ganti rugi yang dideledasikan oleh putusan pengadilan.

​Menanti Sikap Pemerintah Kota

​Perkara yang berakar dari era kepemimpinan Wali Kota HM Judas Amir ini mencakup area yang cukup luas di kawasan Terminal Palopo. Di atas lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut, terdapat total 59 unit tempat usaha, yang terdiri dari 45 unit ruko dan 14 unit kios.

Baca juga  'Paslon' Gubernur Sulteng Anwar Hafid-Reny A Lamadjido Umumkan Koalisinya

​Dengan adanya status sita jaminan ini, ruang gerak Pemkot Palopo semakin terbatas karena secara hukum objek tersebut berada dalam pengawasan pengadilan demi menjamin hak pemenang sengketa.

​Perwakilan Pemkot Palopo melalui Kabag Hukum, Arsad Difinubun, S.H., sebelumnya menyatakan bahwa hasil mediasi ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota Palopo untuk dirumuskan langkah taktisnya. Di sisi lain, Allung Padang menyatakan tetap membuka ruang komunikasi mengenai teknis eksekusi agar tidak terlalu menjepit kondisi fiskal atau keuangan daerah.

​Pertemuan lanjutan yang akan menentukan nasib 59 unit ruko dan kios di kawasan Terminal Dangerakko tersebut dijadwalkan kembali bergulir pada 19 Juni 2026 mendatang. (***)

 

 

Share :

Baca Juga

News

Seleksi Direksi PAM TM Palopo Dibuka: Muncul Isu “Kejar Tayang” 5.000 Pelanggan Baru Demi Kursi Gemuk
Ahmad Ali Tegaskan Pencalonan sebagai Gubernur Sulteng untuk Pengabdian

News

Ahmad Ali Tegaskan Pencalonan sebagai Gubernur Sulteng untuk Pengabdian

News

Wisata Luwu Utara Menuju Era Digital Kini Dirancang: Bayar Retribusi Tinggal Scan QRIS!

News

Wabup Morowali Iriane Iliyas: Semangat Kebersamaan Jadi Modal Utama Desa Maju dan Berdaya Saing

News

Disporapar Luwu Utara Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pengelola Jasa Usaha Pariwisata

News

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Palopo Desak Evaluasi Transparan Seleksi Dirut Perumda Tirta Mangkaluku

News

Inovatif, Program PELITA Masmindo Terapkan Metode Belajar Menyenangkan bagi Siswa

News

Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Luwu Marak, LP2B dan RTRW Diduga Tumpang Tindih