LUTIM — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur (Lutim) tengah mendalami proses pengadaan layar panel Light Emitting Diode (LED) berukuran besar atau videotron di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Timur.

Proyek pengadaan yang menelan anggaran senilai Rp2,4 miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jodi Dharma, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan menindaklanjuti laporan serta pengaduan dari masyarakat. Saat ini, tim penyidik masih berfokus pada pengumpulan dokumen serta permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait.
”Ya, tim penyidik Tipikor tengah menindaklanjuti dan mendalami pengadaan videotron di Dinas Kominfo Luwu Timur setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Saat ini tim masih melakukan pengumpulan dokumen dan informasi, baik melalui Dinas maupun kepada Direktur PT Citra Prima Media sebagai penyedia,” ujar AKP Jodi Dharma, Rabu (12/8/2026).
Sebagai bagian dari langkah penanganan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi serta meminta bantuan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Luwu Timur guna melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan mereka.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status penanganan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
”Pada tahap ini belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya penyimpangan, karena proses masih berjalan,” tambah AKP Jodi.
Penyidik sebelumnya telah mengundang pihak perusahaan penyedia, yakni PT Citra Prima Media, untuk dimintai klarifikasi. Pertemuan tersebut telah dihadiri oleh tim legal perusahaan pada Jumat (7/8/2026),
sementara direktur perusahaan dijadwalkan ulang akibat agenda lain.
Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mencocokkan spesifikasi fisik videotron dengan dokumen kontrak yang ada.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek videotron tersebut di Dinas Kominfo dan SP Luwu Timur saat pengadaan berlangsung, Muhammad Safaat, menyatakan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Ia mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan telah ditempuh sesuai prosedur.
”Saya telah menjelaskan dan memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan videotron. Pengadaannya dilakukan melalui e-katalog dan sesuai dengan prosedur serta peraturan yang berlaku,” tandas Safaat, sebagaimana dikutip sejumlah media.
Sementara itu Kadis Kominfo-SP Luwu Timur , Andi Tabacina , hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi , Rabu Sore ini. ” Sebagaimana telah ditegaskan PPKnya, pengadaan VT dilakukan sesuai prosedur serta peraturan yg berlaku ,” pungkasnya.
( ***/Red)
#Diskominfo_SpLuwutimur
#PolresLuwuTimur
#KanalAkhmadBaso
#Pamornews











