Home / Uncategorized

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:57 WIB

Dugaan Skandal Rokok Ilegal di Sulsel: Jaringan Pengusaha Besar dan Oknum Bea Cukai Terendus

MAKASSAR – Praktik peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam.
Aliansi Zona Merah (AZM) Sulsel mengungkap adanya dugaan jaringan sistematis yang melibatkan lima pengusaha besar.

(Pic.IG @teropong_gowaa)

Parahnya, jaringan ini disinyalir berjalan mulus berkat adanya kerja sama dengan oknum pegawai di lingkungan Bea Cukai Makassar.
​Strategi “Branding Bunglon” dan Produksi Lokal

​Salah satu aktor yang mencuat dalam penelusuran ini adalah PT HL, yang diketahui memproduksi rokok ilegal dengan merek “68”.

Untuk menyamarkan jejak dari pantauan otoritas, mereka diduga menggunakan modus pergantian merek secara berkala setiap empat bulan sekali. Strategi ini dilakukan dengan meniru desain dan kemasan merek-merek populer yang tengah diminati masyarakat guna mempercepat penyerapan pasar.

Baca juga  Lestarikan Warisan 400 Tahun, Bupati Andi Rahim Hadiri Ritual Adat Maggawe Samampa

Pusat operasional jaringan ini terdeteksi berada di dua lokasi strategis. Lokasi produksi utama ditengarai berada di Bonto Bulaeng, Kabupaten Bulukumba, sementara gudang penyimpanan besar terletak di Kecamatan Tombu, Kabupaten Maros. Dari kedua titik inilah, produk-produk tersebut didistribusikan secara masif ke berbagai wilayah, termasuk ke Luwu Raya dan provinsi tetangga.

​Pasokan Luar Daerah dan Penyelundupan Jalur Laut
​Tak hanya memproduksi sendiri, sindikat ini juga diduga memasok rokok ilegal dari Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai palsu.

Masuknya barang haram ini diduga melalui pintu pelabuhan dengan pengawalan dari oknum tertentu.
Setelah berhasil bersandar, barang segera digeser ke gudang transit sebelum langsung dilempar ke toko-toko di tingkat kabupaten.

Pernyataan Tegas Aliansi Zona Merah
​Sekretaris Jenderal AZM Sulsel, Rizal, menegaskan bahwa pihaknya telah memegang data lengkap terkait daftar pengusaha dan oknum yang terlibat.
Ia menyatakan akan segera membawa temuan ini ke jalur hukum.

Baca juga  Informasi Gangguan Layanan Distribusi Air

“Kami akan melakukan aksi nyata di kantor Bea Cukai Makassar untuk mengungkap kebenaran ini. Data sudah kami kantongi, dan ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar serta membahayakan kesehatan masyarakat dengan produk yang tidak terstandar,” tegas Rizal.

Hingga saat ini, pihak Bea Cukai Makassar maupun pihak pengusaha yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan serius tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari penegak hukum untuk membongkar jaringan yang merugikan negara ini hingga ke akarnya.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DP2KUKM Luwu Utara Gelar Rakor Optimalisasi Pasar Rakyat: Perkuat Sinergi demi Pelayanan Prima

Uncategorized

Wakil Walikota Ahmad Syarifuddin ‘Berlabuh’ ke Demokrat

Uncategorized

Perdalam Wawasan Sejarah Islam Tana Luwu, Siswa SDN 181 Makitta Sambangi Makam Datuk Pattimang

Uncategorized

Kadis PUPR Palopo Tak Ada di Kantor Saat Penggeledahan

Uncategorized

Kalapas Baru Palopo Tebuka Dengan Media Mangenai Lapas

Uncategorized

Maizun Ilwan Ridwan Kembali Pimpin Dewan Adati Tobungku Lima Tahun ke Depan
Pemkab Morowali Gelar Harkitnas ke-117, Bupati Iksan Bacakan Amanat Menkomdigi RI

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Harkitnas ke-117, Bupati Iksan Bacakan Amanat Menkomdigi RI

Uncategorized

SEKDA YUSMAN MAHBUB SAMPAIKAN INSTRUKSI BUPATI MOROWALI IKSAN B ABD RAUF : GAJI HONORER HARUS DIBAYARKAN SEBELUM BULAN PUASA