MAKASSAR – Praktik peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam.
Aliansi Zona Merah (AZM) Sulsel mengungkap adanya dugaan jaringan sistematis yang melibatkan lima pengusaha besar.

(Pic.IG @teropong_gowaa)
Parahnya, jaringan ini disinyalir berjalan mulus berkat adanya kerja sama dengan oknum pegawai di lingkungan Bea Cukai Makassar.
Strategi “Branding Bunglon” dan Produksi Lokal
Salah satu aktor yang mencuat dalam penelusuran ini adalah PT HL, yang diketahui memproduksi rokok ilegal dengan merek “68”.
Untuk menyamarkan jejak dari pantauan otoritas, mereka diduga menggunakan modus pergantian merek secara berkala setiap empat bulan sekali. Strategi ini dilakukan dengan meniru desain dan kemasan merek-merek populer yang tengah diminati masyarakat guna mempercepat penyerapan pasar.
Pusat operasional jaringan ini terdeteksi berada di dua lokasi strategis. Lokasi produksi utama ditengarai berada di Bonto Bulaeng, Kabupaten Bulukumba, sementara gudang penyimpanan besar terletak di Kecamatan Tombu, Kabupaten Maros. Dari kedua titik inilah, produk-produk tersebut didistribusikan secara masif ke berbagai wilayah, termasuk ke Luwu Raya dan provinsi tetangga.
Pasokan Luar Daerah dan Penyelundupan Jalur Laut
Tak hanya memproduksi sendiri, sindikat ini juga diduga memasok rokok ilegal dari Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai palsu.
Masuknya barang haram ini diduga melalui pintu pelabuhan dengan pengawalan dari oknum tertentu.
Setelah berhasil bersandar, barang segera digeser ke gudang transit sebelum langsung dilempar ke toko-toko di tingkat kabupaten.
Pernyataan Tegas Aliansi Zona Merah
Sekretaris Jenderal AZM Sulsel, Rizal, menegaskan bahwa pihaknya telah memegang data lengkap terkait daftar pengusaha dan oknum yang terlibat.
Ia menyatakan akan segera membawa temuan ini ke jalur hukum.
“Kami akan melakukan aksi nyata di kantor Bea Cukai Makassar untuk mengungkap kebenaran ini. Data sudah kami kantongi, dan ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar serta membahayakan kesehatan masyarakat dengan produk yang tidak terstandar,” tegas Rizal.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai Makassar maupun pihak pengusaha yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan serius tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari penegak hukum untuk membongkar jaringan yang merugikan negara ini hingga ke akarnya.(***)











