MALILI – Konflik agraria seringkali menjadi cerita lama yang berulang. Di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, drama perebutan hak atas tanah antara masyarakat lokal dan korporasi kembali mencuat, memunculkan nama tiga desa di Kecamatan Angkona: Mantadulu, Tawakua, dan Taripa.

Di balik isu sengketa yang telah berlarut, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, kini mengambil langkah berani: langsung menantang meja perundingan di jantung korporasi, kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Jakarta.
Pertemuan yang terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu, bukanlah sekadar kunjungan basa-basi. Bupati Irwan hadir sebagai “penyambung lidah” dan fasilitator, membawa serta beban dan aspirasi ratusan warga yang tanahnya—baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun lahan garapan turun temurun—diduga telah terimpit oleh wilayah konsesi perusahaan perkebunan.
“Pemerintah Daerah meminta agar apa yang menjadi hak masyarakat kami dapat segera dikembalikan terlebih dahulu,” tegas Irwan saat berhadapan dengan para petinggi PTPN IV.
Permintaan ini bukan hanya soal pengembalian aset fisik, tetapi juga restorasi keadilan yang telah lama dinanti warga.
Mediasi dan Komitmen di Balik Pintu Jakarta
Konflik lahan sering kali diwarnai kebuntuan. Namun, kunjungan proaktif Pemerintah Kabupaten Lutim kali ini disambut dengan sinyal positif oleh PTPN IV.
Perusahaan menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian, bahkan langsung menyodorkan opsi skema kemitraan plasma.
Skema plasma, yang pada dasarnya menawarkan kerjasama bagi hasil antara perusahaan dan petani lokal, dilihat oleh PTPN IV sebagai solusi ganda: menyelesaikan sengketa sosial sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan.
Bagi masyarakat, ini bisa menjadi jalan tengah yang menjanjikan manfaat ekonomi, meski tentu saja, pengembalian penuh atas hak milik tetap menjadi tuntutan utama.
Bupati Irwan menegaskan bahwa tujuannya adalah menjembatani kepentingan. “Kami hadir… agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya, menekankan perlunya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Percepatan dan Konsolidasi Kekuatan Lintas Sektoral
Kesepakatan paling penting dari pertemuan ini adalah langkah maju yang konkret: rencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan berbagai entitas kunci. Ini bukan lagi sekadar urusan daerah dan korporasi.
Untuk merumuskan solusi strategis, meja perundingan berikutnya akan diisi oleh:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Kementerian Kehutanan
PTPN I (selaku pemilik aset)
PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara)
Aparat Penegak Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Keterlibatan lembaga-lembaga ini mengindikasikan bahwa penyelesaian sengketa lahan Angkona memerlukan audit menyeluruh, baik dari aspek legal, tata ruang, hingga kemungkinan aspek keuangan dan aset negara.
Sebagai wujud keseriusan, Pemerintah Luwu Timur juga berencana membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan. Pembentukan tim ini adalah janji kepada warga Angkona bahwa perjuangan mereka untuk merebut kembali hak-haknya telah menjadi prioritas utama daerah.
Perjalanan masih panjang.
Mengembalikan hak warga di tengah rumitnya regulasi dan kepentingan korporasi adalah tantangan besar. Namun, dengan intervensi langsung dari Kepala Daerah dan komitmen konsolidasi lintas sektoral, harapan warga Mantadulu, Tawakua, dan Taripa untuk melihat tanah mereka kembali, kini terasa lebih dekat.
Konflik Angkona kini memasuki babak baru, beralih dari sekadar keluhan lokal menjadi agenda nasional yang mendesak.(***)










