BALIKPAPAN – Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Balikpapan, akhirnya terhenti.

Ia berhasil diamankan oleh petugas di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, pada Kamis (22/1/2026) pagi.
Kronologi Penangkapan
Tim intelijen dan eksekutor dari Kejari Balikpapan dilaporkan telah memantau pergerakan terpidana sebelum akhirnya melakukan penyergapan tepat pukul 08.50 WITA.
Penangkapan berlangsung kondusif di area kedatangan bandara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Muraker tampak keluar dari pintu kedatangan dengan pengawalan ketat.
Ia terlihat mengenakan kemeja dan celana hitam serta sepatu putih. Menariknya, terpidana keluar dengan menggunakan kursi roda dan menutupi wajahnya menggunakan jaket untuk menghindari sorotan kamera awak media.
Status Hukum
Muraker Kristian merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun yang bersangkutan sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa eksekutor hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
”Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan dan memastikan kepastian hukum di wilayah Balikpapan,” ujar perwakilan petugas di lokasi.
Langkah Selanjutnya
Seturunnya dari area bandara, terpidana langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menjalani proses administrasi sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat guna menjalani masa hukumannya.(***)











