Home / Uncategorized

Senin, 16 Februari 2026 - 17:14 WIB

LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo

KALTIM– Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tanpa izin (ilegal) di sepanjang aliran Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Kalimantan Timur secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Desakan ini muncul seiring adanya laporan bahwa aktivitas pengerukan pasir tersebut masih terus beroperasi meskipun legalitasnya dipertanyakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi iklim investasi di daerah.

Baca juga  PEMKAB MOROWALI SOSIALISASIKAN WHISTLE BLOWING SYSTEM UNTUK PERKUAT PENGAWASAN INTERNAL

​Poin Utama Tuntutan GMBI Kaltim:

​Kepastian Hukum: Meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan oknum-oknum yang bermain di balik tambang ilegal guna memberikan efek jera.

​Kerusakan Lingkungan: Pengerukan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) berisiko tinggi terhadap abrasi sungai dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

​Kerugian Negara: Aktivitas ilegal ini dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi, yang justru merugikan keuangan negara.

​Perlindungan Investasi Resmi: Menjamin agar pengusaha yang menempuh jalur perizinan resmi tidak dirugikan oleh persaingan tidak sehat dari pelaku tambang ilegal.

Baca juga  Aturan Di Atas Kertas: Pembatasan BBM di Palopo Dinilai Mandul Tanpa Pengawasan Ketat

​”Kami meminta penegakan hukum yang transparan. Jangan sampai aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata,” ujar perwakilan GMBI Kaltim dalam keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya respons cepat dari pihak berwenang agar kelestarian Sungai Kandilo tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan di wilayah Kalimantan Timur. (***)

sumber :teraskata.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lurah Songka Bacakan Sambutan Wali Kota pada Salat Idul Adha 1447 H: Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas dan Dukung Pembangunan

Uncategorized

Hj Nurhaenih Hadiri Pengajian Majelis Taklim Kampung Qurani Temmalebba

Uncategorized

Konten Kreator & Komunitas Eratkan Kebersamaan di Pantai Labombo

Uncategorized

Selamat Idul Fitri 1445 h, dari Kepala Dinas Kominfo Luwu Utara. Drs. Nursalim Ramli. M.Si.

Uncategorized

Halal Bi Halal di Menui, Bupati Morowali Tampung Aspirasi Warga

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Pengamanan Demo Aksi Damai di PT. BTIIG, guna Menciptakan situasi yang aman dan Kondusif

Uncategorized

Demi Air Bersih, Warga Palopo Diuji Kesabaran: Perbaikan Pipa DN 200 mm Picu Gangguan di 20 Wilayah

Uncategorized

ASN Luwu Utara Boleh Kerja dari Mana Saja Sebelum dan Sesudah Idulfitri, Catat Tanggalnya