Home / Uncategorized

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:40 WIB

Pemda Lutra Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Diimbau Dibayar Lebih Awal

MASAMBA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim pada bulan Ramadan tahun ini.

Nominal besaran zakat fitrah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/112/II/2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Fidyah, Infaq Jemaah Haji, dan Infaq Jemaah Umrah Tahun 1447 H/2026 M.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu Utara, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Utara.

Penetapan besaran zakat fitrah melalui SK Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Luwu Utara dalam menunaikan kewajiban rukun Islam keempat tersebut sebelum Idulfitri mendatang.

Baca juga  Wanita di Luwu Ditelan Piton 8 Meter

Besaran zakat fitrah yang tertuang dalam SK Bupati dibagi menjadi 4 kategori, yaitu: (1) Kategori Rongkong, Seko, dan Rampi dengan harga beras Rp10.000/kg senilai Rp25.000; (2) Kategori Rongkong, Seko, dan Rampi untuk harga beras Rp13.000/kg senilai Rp32.500; (3) Kategori selain Rongkong, Seko dan Rampi untuk harga beras Rp15.000/kg senilai Rp37.500; dan (4) Kategori selain Rongkong, Seko dan Rampi untuk harga beras Rp18.000/kg senilai Rp45.000

Sekadar diketahui, untuk kategori tiga dan empat ini merupakan kategori wilayah kecamatan yang meliputi Sabbang, Sabbang Selatan (Sabsel), Baebunta, Baebunta Selatan (Bansel), Malangke, Malangke Barat (Malbar), Masamba, Mappedeceng, Sukamaju, Sukamaju Selatan (Sultan), Bonebone, dan Tanalili.

Sementara untuk besaran infaq rumah tangga muslim dinilai dengan uang sebesar Rp50.000, fidyah Rp20.000 – Rp30.000 per hari, infaq jemaah haji sebesar Rp750.000, serta infaq jemaah umrah sebesar Rp200.000.

Baca juga  Dirgahayu Kota Palopo Ke- 22 Tahun

Dalam SK Bupati juga disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah dilakukan pengurus masjid di masing-masing desa/kelurahan dan dikoordinir oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dan Kelurahan, dalam hal ini Imam Desa/Kelurahan.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dalam keterangannya mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau dapat juga melalui Baznas Kabupaten Luwu Utara.

“Penyetoran zakat lebih awal sangat membantu petugas dalam mendistribusikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang memang membutuhkan secara tepat waktu, sehingga manfaatnya bisa dirasakan sebelum Lebaran tiba,” harapnya. (LHr)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Peringatan HJL dan HPLR 2026, Simak Jadwal Penutupan Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Palopo

Uncategorized

Wabup Iriane Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Uncategorized

Persoalan Sampah Disorot , Kadis DLH Sebut Perda Tahun 2014 Sudah Tak Relevan

Uncategorized

TERKEPUNG DI PARLEMEN: Manuver Balik Badan Walikota Naili Trisal “Lirik” Golkar Demi Kuasai Palopo

Uncategorized

Percepat Penurunan Kemiskinan, Bupati Andi Rahim Perkuat Sinkronisasi Program dengan Bappenas RI

Uncategorized

PLN Dorong Perekonomian Masyarakat Morowali Utara Melalui Program Desa Berdaya Beteleme

Uncategorized

Seluruh Korban Kecelakaan ATR 42-500 Indonesia Air Transport Berhasil Dievakuasi

Uncategorized

Kapolres Morowali hadiri kegiatan Tabligh Akbar, Dzikir dan Doa Bersama di Masjid Nurul Taqwa Bahodopi