Home / Uncategorized

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:40 WIB

Pemda Lutra Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Diimbau Dibayar Lebih Awal

MASAMBA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim pada bulan Ramadan tahun ini.

Nominal besaran zakat fitrah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/112/II/2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Fidyah, Infaq Jemaah Haji, dan Infaq Jemaah Umrah Tahun 1447 H/2026 M.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu Utara, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Utara.

Penetapan besaran zakat fitrah melalui SK Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Luwu Utara dalam menunaikan kewajiban rukun Islam keempat tersebut sebelum Idulfitri mendatang.

Baca juga  Hengjaya Mineralindo Sabet Penghargaan Subroto 2025 untuk PPM Terinovatif

Besaran zakat fitrah yang tertuang dalam SK Bupati dibagi menjadi 4 kategori, yaitu: (1) Kategori Rongkong, Seko, dan Rampi dengan harga beras Rp10.000/kg senilai Rp25.000; (2) Kategori Rongkong, Seko, dan Rampi untuk harga beras Rp13.000/kg senilai Rp32.500; (3) Kategori selain Rongkong, Seko dan Rampi untuk harga beras Rp15.000/kg senilai Rp37.500; dan (4) Kategori selain Rongkong, Seko dan Rampi untuk harga beras Rp18.000/kg senilai Rp45.000

Sekadar diketahui, untuk kategori tiga dan empat ini merupakan kategori wilayah kecamatan yang meliputi Sabbang, Sabbang Selatan (Sabsel), Baebunta, Baebunta Selatan (Bansel), Malangke, Malangke Barat (Malbar), Masamba, Mappedeceng, Sukamaju, Sukamaju Selatan (Sultan), Bonebone, dan Tanalili.

Sementara untuk besaran infaq rumah tangga muslim dinilai dengan uang sebesar Rp50.000, fidyah Rp20.000 – Rp30.000 per hari, infaq jemaah haji sebesar Rp750.000, serta infaq jemaah umrah sebesar Rp200.000.

Baca juga  Satlantas Polres Morowali Bagikan Takjil dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Bulan Ramadhan

Dalam SK Bupati juga disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah dilakukan pengurus masjid di masing-masing desa/kelurahan dan dikoordinir oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dan Kelurahan, dalam hal ini Imam Desa/Kelurahan.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dalam keterangannya mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau dapat juga melalui Baznas Kabupaten Luwu Utara.

“Penyetoran zakat lebih awal sangat membantu petugas dalam mendistribusikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang memang membutuhkan secara tepat waktu, sehingga manfaatnya bisa dirasakan sebelum Lebaran tiba,” harapnya. (LHr)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kurir Sejarah dan Kertas yang Menguning: Menjemput Ingatan Provinsi Luwu 25 Tahun Silam

Uncategorized

Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi se-Sulawesi, Pemkab Morowali Dorong Diversifikasi Sektor Unggulan

Uncategorized

Sagu, Solusi Ganda Lutra: Ide Konservasi DPRD Direspons Positif Tokoh Luwu Raya dengan Bukti Nyata Ekonomi

Uncategorized

Resmi Dilantik, Kapolresta Balikpapan Siap Bersinergi Demi Keamanan dan Kondusifitas Kota 

Uncategorized

Sinergi Pelayanan, Disdukcapil Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Langsung di Rumah Sakit

Uncategorized

Palopo di Ujung Tanduk Anggaran

Uncategorized

Habis GELISHA Terbitlah IKLAS: Terobosan Penyebarluasan Informasi Publik yang Lebih Bernyawa

Uncategorized

MK Izinkan Buka Lahan di Hutan Tanpa Izin Usaha, Asal Bukan untuk Komersial