MAKASSAR — Kabar kurang sedap menerpa ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebanyak 1.500 PPPK terancam dirumahkan mulai tahun 2027 mendatang menyusul adanya wacana efisiensi anggaran belanja daerah.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa potensi perampingan ini muncul setelah adanya pembahasan di Komisi II DPR RI. Langkah ini diproyeksikan sebagai upaya menekan struktur belanja pegawai agar lebih ideal.
Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30 PersenMenurut Jufri, kebijakan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027.
”Tahun 2027 itu paling tidak belanja pegawai sudah harus di bawah 30 persen. Kita harus memicu peningkatan belanja infrastruktur mendekati angka keidealan,” jelas Jufri Rahman, Sabtu (28/3/2026).
Ia mengakui bahwa kebijakan ini memiliki dilema sosial, terutama potensi bertambahnya angka pengangguran. Namun, dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah harus memilih prioritas yang paling tepat.
BKD: Evaluasi Kinerja Jadi Penentu
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa meskipun belum ada keputusan final, evaluasi kinerja akan menjadi instrumen utama jika pengurangan jumlah pegawai benar-benar dilakukan.
Saat ini, Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, salah satu jumlah terbanyak di Indonesia. Erwin menyebutkan, dari hasil pantauan, masih ditemukan pegawai dengan kinerja dan kedisiplinan di bawah rata-rata.
”Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak. Kita harus pastikan proses ini akuntabel dan objektif sesuai instruksi Gubernur,” tegas Erwin.
Dorongan Ikut Seleksi PNS
Sebagai solusi alternatif bagi para pegawai yang terdampak, pemerintah mendorong PPPK yang masih memenuhi syarat secara usia dan administrasi untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
”PPPK yang masih bersyarat untuk jadi PNS, silakan mendaftar,” pungkas Jufri Rahman sebagai pesan bagi para pegawai agar tetap optimis mencari peluang karier yang lebih permanen.
Hingga saat ini, Pemprov Sulsel masih terus melakukan pengkajian mendalam dan perhitungan cermat sebelum menetapkan kebijakan akhir terkait nasib 1.500 pegawai tersebut. (***)











