PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.
Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.
Ancaman Pengosongan Lahan
Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:
Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.
Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.
Jadwal Eksekusi
Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)











